Sabtu, 02 Juni 2012

AKTIVA TIDAK BERWUJUD



1.     PENGERTIAN
Aktiva tidak berwujud (in tangible asset) adalah aktiva tak lancar (noncurrent asset) dan tak berbentuk yang memberikan hak keekonomian dan hukum kepada pemiliknya dan dalam laporan keuangan tidak dicakup secara terpisah dalam klasifikasi aktiva yang lain.
 Aktiva tidak berwujud adalah hal-hal non-fisik nilai bahwa sebuah perusahaan memiliki. Aset ini tidak memiliki nilai moneter yang ditetapkan dan tidak ada pengukuran fisik. Mereka tidak bisa dilihat atau disentuh, tetapi tetap penting untuk keberhasilan perusahaan.
 Aktiva tidak berwujud adalah aktiva tidak lancar (noncurrent atau capital asset) yang tidak berwujud dan nilainya tergantung pada hak-hak yang dinikmati pemiliknya.

2.     PENJELASAN
 Perlakuan akuntansi aktiva tak berwujud menyangkut masalah yang tidak berbeda dengan perlakuan akuntansi terhadap aktiva tetap, diantaranya adalah penentuan nilai perolehan, perlakuan akuntansi selanjutnya terhadap nilai perolehan tersebut dalam kondisi usaha normal (amortisasi), dan perlakuan akuntansi atas penurunan nilai aktiva tak berwujud yang material dan permanen.

Kesulitan yang dihadapi dalam pemecahan masalah perlakuan akuntansi aktiva tak berwujud pada umumnya disebabkan oleh sifat aktiva tersebut, seperti tidak adanya wujud fisik yang menyebabkan bukti keberadaannya kabur, dan kesulitan dalam penentuan nilai perolehan serta masa manfaat keekonomiannya.

Ciri khas aktiva tak berwujud yang paling utama adalah tingkat ketidakpastian mengenai nilai dan manfaatnya di kemudian hari.  Aktiva tak berwujud ada dan mempunyai nilai karena eksistensinya yang berkaitan dengan aktiva berwujud perusahaan .

 3.     KLASIFIKASI AKTIVA TIDAK BERWUJUD

Aktiva tak berwujud dibedakan menurut sifat kekhususan, masa manfaat, metode amortisasi dan hubungannya dengan kegiatan usaha.

 Berdasarkan eksistensinya, aktiva tak berwujud dapat dikelompokkan dalam 2 (dua) kategori :

a.       Aktiva tak berwujud yang eksistensinya dibatasi oleh ketentuan perundangundangan, peraturan pemerintah, perjanjian yang dibuat antara para pihak atau sifat dari aktiva tersebut, misalnya hak paten, hak sewa, hak cipta, franchise yang terbatas, lisensi.
b.         Aktiva tak berwujud yang masa manfaatnya tidak terbatas dan tidak dapat  dipastikan masa berakhir nya, misalnya merk dagang, proses dan formula rahasia, perpetual franchise, goodwill.

 Dasar penggolongan aktiva tak berwujud adalah sebagai berikut:
a.    Kemampuan untuk diidentifikasikan: dapat atau tidak dapat diidentifikasikan secara khusus.
b.    Cara perolehan: diperoleh secara individual, secara kelompok, melalui penggabungan badan usaha atau dikembangkan sendiri.
c.     Masa manfaat yang diharapkan: tergantung pada pembatasan yang diatur oleh hukum/perjanjian, pada faktor keekonomian atau manusia, atau pada jangka waktu yang tidak terbatas atau tidak dapat ditentukan di ma sa depan.
d.    Kemampuan untuk dipisahkan dari keseluruhan perusahaan: hak yang dapat dialihkan tanpa bukti pemilikan, dapat dijual atau tidak dapat dipisahkan dari perusahaan atau dari bagian pokoknya.
Ada dua klasifikasi aktiva tidak berwujud:
1.      hukum Aset
Hukum aset adalah lebih mudah dari dua. Hak cipta, paten, merek dagang, nama merek, dan rahasia dagang yang di antara mereka. Aktiva tersebut didefinisikan dalam istilah yang lebih tepat daripada kompetitif. Sebagai contoh, Perusahaan A memiliki hak untuk Merek Nama B. Nama Merek B adalah sesuatu yang dikenali sebagai sesuatu yang dapat dimiliki, meskipun penilaian moneter dapat menjadi tugas yang jauh lebih sulit.

2.      Kompetitif
Aktiva tak berwujud kompetitif sedikit lebih sulit untuk didefinisikan. Aset ini biasanya diperoleh oleh pengalaman. Mereka adalah hal-hal seperti know-how, sumber daya manusia, reputasi, meningkatkan kolaborasi.

·                     Kriteria Pertma: Keteridentifikasian

 

PSAK 19 (Revisi 2009) menyebutkan bahwa: suatu aset dikatakan dapat diidentifikasi jika:
a.             Dapat dipisahkan, yaitu dapat dipisahkan atau dibedakan dari perusahaan dan dijual, dipindahkan, dilisensikan, disewakan atau ditukarkan, baik secara tersendiri atau bersama-sama dengan kontrak terkait, aset atau liabilitas teridentifikasi, terlepas dari apakah perusahaan bermaksud untuk melakukan hal tersebut;
b.             Timbul dari kontrak atau hak legal lainnya, terlepas dari apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dipisahkan dari perusahaan atau dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya. 

·                     Kriteria Kedua: Pengendalian

Perusahaan mengendalikan aset jika perusahaan memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat ekonomis masa depan yang timbul dari aset tersebut dan dapat membatasi akses pihak lain dalam memperoleh manfaat ekonomis tersebut.
Kemampuan perusahaan untuk mengendalikan manfaat ekonomis masa depan dari suatu aset tidak berwujud biasanya timbul dari hak legal yang memiliki kekuatan dalam suatu pengadilan. Apabila hak legal itu tidak ada, perusahaan akan lebih sulit menunjukkan adanya pengendalian. Akan tetapi, kekuatan hukum suatu hak bukan merupakan syarat perlu bagi pengendalian karena perusahaan dapat saja mengendalikan manfaat ekonomis masa depan dengan cara lain.
Manfaat ekonomis masa depan dapat timbul dari pengetahuan atas pasar atau pengetahuan teknis. Perusahaan mengendalikan keuntungan tersebut jika, misalnya, pengetahuan tersebut dilindungi oleh hukum seperti hak cipta, perjanjian dagang terbatas (sepanjang diizinkan) atau oleh perjanjian hukum bagi pegawai untuk menjaga kerahasiaan.

·                     Kriteria ketiga: Manfaat Ekonomis Masa Depan

 

Manfaat ekonomis masa depan yang timbul dari aset tidak berwujud dapat mencakup pendapatan dari penjualan barang atau jasa, penghematan biaya, atau manfaat lain yang berasal dari penggunaan aset tersebut oleh perusahaan. Misalnya, penggunaan hak kekayaan intelektual dalam suatu proses produksi tidak meningkatkan pendapatan masa depan, tetapi menekan biaya produksi masa depan.

 4.     PENCATATAN, DAN PEROLEHAN  AKTIVA

Aktiva tak berwujud dapat diperoleh dengan cara membeli dari pihak luar atau dikembangkan sendiri oleh perusahaan. Biaya yang terjadi sehubungan dengan aktiva tak berwujud yang dikembangkan sendiri dicatat sebagai beban usaha, kecuali aktiva tak berwujud tersebut dapat diidentifikasikan secara spesifik.

Perusahaan harus mencatat nilai perolehan aktiva tak berwujud yang diperoleh dari individu atau badan usaha lain sebagai aktiva. Biaya pemeliharaan atau penyimpanan aktiva tak berwujud yang tidak dapat diidentifikasikan secara khusus, tidak dapat ditentukan masa manfaatnya/umurnya, atau tidak dapat dihindarkan dalam suatu kegiatan usaha harus dibebankan dalam laporan laba rugi periode yang bersangkutan.

 Aktiva tak berwujud yang diperoleh harus dicatat sebesar harga perolehan pada tanggal akuisisi. Harga perolehan tersebut dinilai sebesar jumlah yang dibayar, nilai wajar dari aktiva lain yang diperoleh, nilai tunai dari kewajiban yang ada atau nilai wajar dari aktiva yang diterima untuk saham yang dikeluarkan.

 Aktiva tak berwujud yang diperoleh secara kelompok atau sebagai bagian dari perusahaan yang diakuisisi, harus dicatat sebesar harga perolehan pada tanggal akuisisi. Penilaian harga perolehan ini tergantung pada- apakah aktiva tak berwujud tersebut dapat diidentifikasikan secara khusus atau tidak. Harga perolehan aktiva tak berwujud yang dapat diidentifikasikan adalah sebagian dari harga perolehan sekelompok aktiva atau perusahaan yang diakuisisi yang biasanya ditentukan dari nilai wajar masing- masing aktiva tersebut.

5.     AMORTISASI

Amortisasi adalah pengalokasian harga perolehan ke beban usaha (biaya), yang pada aktiva tetap dikenal dengan depresiasi (penyusutan). Penghitungan maupun pencatatan atas amortisasi sama saja dengan cara penghitungan maupun pencatatan atas penyusutan aktiva tetap berwujud.

Hal penting yang perlu diketahui :
a.        Amortisasi kebanyakan merupakan biaya usaha dan jarang digolongkan ke dalam harga pokok produksi, kecuali merk dagang yang memang digolongkan ke dalam kelompok harga pokok penjualan.
b.   Amortisasi lebih baik jika dihitung menggunakan metode garis lurus saja, karena pada dasarnya intangible asset tidak dipengaruhi, bahkan tidak ada hubungannya dengan output produk yang dihasilkan oleh perusahaan.

Metode amortisasi aktiva tak berwujud adalah metode garis lurus (straight line method), kecuali jika ada metode lain yang lebih sesuai dengan kondisi perusahaan. Laporan keuangan harus mengungkapkan metode dan periode amortisasi yang digunakan.

 Perusahaan harus mengevaluasi periode amortisasi aktiva tak berwujud secara teratur untuk memutuskan apakah peristiwa dan kondisi selanjutnya menuntut perubahan taksiran masa manfaat yang telah ditentukan. Jika taksiran masa manfaat berubah, maka jumlah harga perolehan yang belum diamortisasi harus dibebankan pada sisa masa manfaat yang baru, dengan syarat tidak boleh melebihi 20 (duapuluh) tahun dari tanggal perolehan.

 Taksiran nilai dan manfaat masa depan suatu aktiva tak berwujud yang belum diamortisasi tersebut harus dikurangi dengan jumlah tertentu sebagai beban usaha dalam laporan laba rugi periode yang bersangkutan. Meskipun demikian, kerugian pada satu atau beberapa tahun tertentu secara berurutan tidak dapat dijadikan alasan untuk membebankan semua atau sebagian harga perolehan aktiva tak berwujud yang belum diamortisasi sebagai pembebanan luar biasa pada periode yang bersangkutan. Jika ada pembebanan luar biasa, maka alasan pembebanannya harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Periode amortisasi tidak boleh melebihi 20 (duapuluh) tahun berdasarkan pertimbangan bahwa dalam 20 (duapuluh) tahun sudah banyak perkembangan yang terjadi sehingga untuk tenggang waktu selebihnya aktiva tak berwujud diperkiraan tidak lagi memiliki manfaat keekonomian. Oleh karena itu, meskipun analisa pada saat perolehan suatu aktiva tak berwujud menunjukan masa manfaat yang melebihi 20 (duapuluh) tahun, periode amortisasi tidak boleh melebihi 20 (duapuluh) tahun.

Nilai aktiva tak berwujud pada akhirnya akan habis pada saat tertentu, sehingga harga perolehan aktiva tak berwujud harus diamortisasi secara sistematis selama taksiran masa manfaatnya dan tidak boleh dibebankan seluruhnya pada periode perolehan. Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menaksir masa manfaat suatu aktiva tak berwujud adalah sebagai berikut:
§    Ketentuan hukum, peraturan, perjanjian yang membatasi masa manfaat maksimum.
§    Kemungkinan untuk memperbarui atau memperpanjang batas masa manfaat yang telah ditentukan.
§    Pengaruh keusangan, permintaan, persaingan dan faktor perubahan ekonom dan teknologi yang mempengaruhi masa manfaat.
§    Prakiraan tindakan yang akan dilakukan oleh pesaing, pelaksana hukum/peraturan dan lainnya yang membatasi keunggulan dalam daya saing (competitive advantage).
§    Adanya suatu masa manfaat yang tidak terbatas, dan masa manfaat yang diharapkan tidak dapat ditaksir secara wajar.
§    Kemungkinan aktiva tak berwujud terdiri dari beberapa jenis/faktor yang mempunyai masa manfaat yang berbeda.
§    Untuk menentukan masa manfaat aktiva tak berwujud secara wajar ma ka hal-hal tersebut di atas harus dianalisa terlebih dahulu. Taksiran masa manfaat yang wajar biasanya ditentukan dengan membuat batas atas dan batas bawah karena taksiran masa manfaat yang sesungguhnya sulit untuk ditentukan.
 Harga perolehan untuk setiap aktiva tak berwujud harus diamortisasi berdasarkan taksiran masa manfaat aktiva tersebut dan tidak boleh dibebankan seluruhnya pada periode perolehan. Untuk menentukan masa manfaat akt iva tak berwujud secara wajar, hal-hal yang dikemukakan sebelumnya harus dianalisa terlebih dahulu.

6.     CONTOH – CONTOH AKTIVA TIDAK BERWUJUD
Berikut adalah contoh-contoh Aktiva Tetap Tak Berwujud yang lumrah kita temui dalam dunia usaha :

a.        Hak Sewa (Lease Hold)

Hak sewa adalah hak yang diperoleh atas suatu sewa aktiva tertentu (sewa tempat usaha, sewa gedung, sewa mesin) yang biasanya menggunakan kurun waktu tertentu, disahkan oleh pejabat pembuat akte (notaris). Hak sewa dinyatakan sebagai aktiva tetap (tak berwujud) karena dua alasan :

1.      Hak sewa memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan, atau dengan kata lain, atas sumber daya (dana) yang dikeluarkan diharapkan hak sewa akan memberikan manfaat kembali (berpotensi menghasilkan kas atau manfaat) di masa yang akan datang.

2.  Manfaat yang akan diterima oleh perusahaan atas kepemilikan hak sewa,  akan dinikmati oleh perusahaan untuk periode waktu lebih dari satu tahun buku.

Melihat batasan (bisa dikatakan syarat) di atas, maka kita dapat memilah-milah atas kejadian sewa, apakah dibukukan sebagai aktiva tetap tak berwujud atau sebagai biaya sewa.
b.     Organization Cost.

 Organization Cost adalah pengeluaran-pengeluaran perusahaan yang terjadi sehubungan dengan set-up perusahaan sebelum beroperasi, contohnya, pembayaran kepada notaris. Pengeluaran ini diakui sebagai perolehan aktiva tak berwujud, karena atas pengeluaran tersebut perusahaan akan memperoleh manfaat yang lebih dari satu tahun buku juga, yaitu selama perusahaan masih beroperasi.

c.       Perijinan (Permit & Licences)

Periijinan adalah hak perusahaan yang diperoleh dari pihak pemerintah baik daerah maupun pusat untuk melakukan suatu aktivitas tertentu terkait dengan bidang usahanya. Ijin-ijin perusahaan tentu ada jangka waktunya, dan jika masa berlakunya telah habis maka ijin tersebut harus diperpanjang atau diperbaharui. Namun demikian ijin usaha atau aktivitas tertentu atas terkait dengan usaha biasanya memiliki jangka waktu 3 sampai 30 tahun, yang artinya lebih dari satu tahun buku. Untuk itu Ijin diakui sebagai aktiva tetap tak berwujud.

d.     Hak Patent

Hak Patent adalah hak yang diperoleh atas suatu penemuan tertentu. Dimana atas penemuan tersebut, penemu akan memperoleh manfaat tertentu untuk kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Penemuan tersebut bisa berupa suatu produk, atau rekayasa, atau formula, atau system, atau cara tertentu.
Contohnya, Perusahaan manufaktur dapat memperoleh Hak Istimewa dalam memproduksi dan Menjual barang – barang dengan satu atau beberapa ciri khusus. Hak tersebut disebut Hak Paten.

Harga perolehan paten harus didebitkan pada rekening aktiva. Harga perolehan ini harus dihapus atau diamortisasikan selama masa kegunaan paten. Metode amortisasi yang digunakan biasanya adalah metode garis lurus.

Hak Paten tidak memerlukan rekening kontra khusus untuk mencatat amortisasinya. Amortisasi dicatat langsung dalam rekening paten. Praktik ini umum dilakukan untuk aktiva tidak berwujud.

e.       Merk Dagang (Trade Mark)

Merk Dagang (Trade Mark) yang biasa disingkat TM, adalah hak yang diperoleh atas suatu merk komersial tertentu. Hak ini bisa berupa logo, tulisan, bentuk, symbol, atau kombinasinya, yang mewakili suatu organisasi/perusahaan tertentu.

f.       Hak Penggandaan (Copyright)

Copyright adalah hak yang berikan atas suatu penulisan, baik itu berupa karya ilmiah, puisi, novel, maupun lyric lagu, notasi lagu/irama tertentu, script atau scenario film tertentu. Copyright meliputi hak untuk memperbanyak dan mengedarkannya.

g.       Franchise

Franchise adalah hak yang diperoleh untuk melakukan suatu usaha tertentu, atau memasarkan produknya, sekaligus mengikuti pola usaha, cara pengelolaan, penggunaan logo maupun penggunaan alat usaha tertentu yang aslinya dimiliki oleh perusahaan yang memberikan hak franchise.

h.     Goodwill

Goodwill adalah kelebihana-kelebihan, keistimewaan tertentu yang dimiliki oleh perusahaan, yang oleh karenanya menjadi dinilai lebih oleh pihak lain. Kelebihan/keisitimewaan tersebut bisa karena perusahaan memiliki reputasi manajemen yang sangat bagus, menghasilkan suatu produk unggul yang sulit dicari pesaingnya, letaknya strategis, dan lain-lain.

Goodwill hanya diakui (dibuatkan perkiraan) jika terjadi suatu transaksi, yang mana dalam transaksi tersebut perusahaan dinilai lebih oleh pihak lain. Transaksi yang dimaksudkan bisa berupa : penjualan perusaahaan, bergabung/ berhentinya sekutu (anggota persero) baru, merger atau akuisisi.

i.         Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak istimewa untuk menerbitkan atau mempublikasikan dan menjual karya seni dan komposisi musik. Seperti halnya hak paten maka hak cipta dijual atau diberikan pada pihak lain dengan perjanjian – perjanjian tertentu. Hak cipta yang dibeli dari pihak lain dicatat sebesar harga yang dibayarkan untuk memperolehnya. Umur manfaat hak cipta tidak pasti, maka hak cipta diamortisasi dalam periode yang cukup singkat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Jembatan 1 Dompak, Tanjungpinang... Diwaktu malam

Yang Populer Nie