Kamis, 22 Maret 2012

PIJAT PERUT MAYA

Ada satu teknik pijat yang sempat dipopulerkan di Amerika Serikat dan Eropa oleh Dr. Rosita Arvigo, dokter ahli naprapattic. Teknik yang disebut The Arvigo Techniques of Maya Abdominal Massage (ATMAM) ini memusatkan pijatan di sekitar peranakan atau kandungan serta tidak bersifat invasif.Pijatan luar ini bertujuan untuk reposisi uterus dan organ-organ perut lain serta mengoreksi kesalahan tulang, sehingga meningkatkan aliran darah, impuls saraf, cairan limpa, dan aliran energi ke organ-organ tersebut.

Don Elijio Panti, penyembuh dari suku Shaman Maya di Amerika Tengah, guru Dr. Rosita meyakini bahwa pusat wanita ada pada uterus. Jika uterus tidak seimbang, demikianlah yang terjadi pada dirinya,” ujar Elijio.

Anda bisa melakukannya secara pribadi. Begini cara latihan yang diberikan oleh Chaterine S. Gregory, CMT, praktisi pijat perut maya bersertifikat yang tinggal di Crestone, Colorado, AS.
  • Lepaskan pakaian Anda, ganti dengan yang longgar. Jangan lupa buang air kecil lebih dulu. Berbaringlah dan letakkan bantal di bawah lutut. Rileks dan bernapas dalam selama beberapa menit.
  • Taruh kedua tangan di tulang pinggang, lipat dan masukkan ibu jari ke jari-jari lain yang menutup rapat. Meski tergenggam, letakkan tangan secara rileks sambil membentuk cangkul.
  • Gosok atau gesekkan tangan ke tulang pinggang menuju pusar sambil menekan dalam-dalam tangan senyaman mungkin.
  • Selanjutnya, saat mengembuskan napas, bila Anda merasa tidak nyaman atau sedikit sakit, lakukan gerakan menggesek sepelan mungkin dan tidak perlu mencapai pusar. Bernapaslah dalam dan pelan, lalu embuskan napas saat Anda menekan perut.
  • Ulangi gerakan ini dari tulang pinggang menuju pusar setidaknya dua menit. Kalau Anda merasa sakit atau nyeri kurangi tekanan tetapi teruskan pijatan ke atas dan dalam di sepanjang tempat yang menurut Anda terasa nyaman dan enak.
Kalau Anda merasa tak nyaman selepas pijat, istirahatlah sejenak sebelum memulai lagi dengan sentuhan yang lebih lembut.

Akupuntur Bikin Haid Teratur
Akupuntur atau tusuk jarum adalah salah satu teknik pengobatan tradisional China (Traditional Chinese Medicine-TCM). TCM memandang kesuburan lewat lensa energi yang menghidupi pasien (chi).Menurut Stephanie Gianarelli, Lac pemilik Acupuncture Northwest th Seattle Amerika Serikat ketidakseimbangan energi di organ limpa, lever, dan ginjal menyebabkan tidak teraturnya menstruasi. Dengan meningkatkan kesehatan di organ organ tersebut lewat tusukan jarum dan mengubah gaya hidup seorang wanita dapat kembali subur dan sehat secara keseluruhan.

Jurnal Fertility and Sterility yang terbit di Jerman April 2002 mengungkapkan bahwa angka kehamilan meningkat sampai 42,5 persen pada wanita yang menjalani tusuk jarum di organ reproduksi dibanding mereka yang tidak (26,3 persen).

Tusuk jarum, menurut Gianarelli memiliki efek sedatif (menidurkan) bagi sistem saraf, sehingga membuat orang menjadi tenang dan stres reda. Saat stres meningkat, hormon reproduksi tidak akan bekerja dengan baik.

Rabu, 14 Maret 2012

RESEP

Kukus Pisang
Bahan Kue Bolus Kukus pisang
  • 3 butir telur
  • 100 gram gula pasir
  • 1/2 sendok teh pelembut kue, misalnya SP
  • 125 gram tepung cokelat
  • 1 sendok makan cokelat bubuk
  • 2 sendok makan cokelat pasta
  • 1/2 sendok teh baking powder
  • 50 cc susu cair / santan
  • 2 buah pisang barangan / raja, haluskan
  • 50 gram muisjes
Cara Membuat Kue Bolu Kukus Pisang
  1. Kocok telur, gula dan SP hingga mengembang, masukkan terigu, cokelat bubuk, cokelat pasta, dan baking powder, aduk rata.
  2. Tuang susu cair/ santan dan pisang, aduk rata. Tuang adonan dalam loyang. beri taburan Muisjes, kukus selama 15 menit hingga matang
  3. Sajikan

Bahan :
2 bt     Telur
200 gr  Gula pasir
2 sdt    SP
275      Tepung terigu
¼ sdt   Coklat pasta
200 ml Minuman bersoda
75 gr   Dark cooking chocolate
25 gr   Meises
 *Jika ingin berwarna-warni (seperti foto), hilangkan DCC dan coklat pasta. Ganti pewarna dan pasta yang sesuai.
  Cara membuat :
          Kocok telur, gula, dan SP sampai mengembang, kurang lebih 10 menit.
          Tambahkan tepung d an air soda, sedikit-sedikit bergantian, aduk rata.
          Masukkan coklat leleh dan meisis adukperlahan.
          Tuang dalam cetakan, kukus selama 10 menit.

Resep Kue Black Forest Cake Kukus Lembut

Bahan yang diperlukan untuk membuat black forest adalah :
1. 12 butir kuning telur
2. 2 butir putih telur
3. 1 sendok teh SP
4. 60 gram terigu
5. 15 gram susu bubuk
6. 15 gram maizena
7. 20 gram cocoa powder
8. 1 sendok teh baking powder
9. 150 gram gula pasir
10. 120 gram mentega, cairkan
11. ¼ sendok teh vanili
12. Selai strawberry secukupnya

Buttercream Black Forest Cake :
1. 400 gram mentega putih
2. 100 gram butter
3. 300 gram gula sirup
4. 100 gram susu kental manis

Cara Membuat Black Forest Cake :
1. Buttercream: kocok mentega putih dan butter selama 20 menit, beri gula sirup, susu kental manis. Kocok kembali, 5 menit. Sisihkan.
2. Kocok kuning telur dan putih telur, vanili, SP, gula hingga naik dan kental. Masukkan cocoa powder, baking powder, terigu, susu bubuk, maizena, aduk hingga rata. Tambahkan mentega cair, aduk rata.
3. Siapkan loyang 22×22×8 oles mentega, tuang adonan. kemudian masukan ke Oven dengan temperatur 160° Celcius, 30 menit hingga matang.
4. Biarkan dingin, potong-potong dan lapisi dengan selai strawberry, hias dengan buttercream.


Resep Kue Kering Putri Salju
175 gram margarin
3 kuning telur
100 gram keju edam parut
1/4 sendok teh garam
175 gram tepung terigu, ayak
30 gram tepung maizena
Untuk taburan
350 gram gula bubuk
bahan kue putri salju tersebut dapat diperoleh di supermarket atau pasar terdekat atau di mall mall ditempat anda, banyak kok..:)
nah Cara membuat Kue Putri Salju adalah sebagai berikut :
1. Siapkan loyang pipih, olesi dengan margarin, sisihkan
2. Kocok margarin hingga mengembang, masukkan telur dan terus kocok hingga mengembang
3. Masukkan tepung terigu, maizena, aduk rata, tambahkan keju edam dan garam, aduk rata hingga menjadi adonan yang dapat dibentuk
4. Ambil satu sendok teh adonan. bentuk bola, taruh di atas loyang, beri jarak
5. Panggang dalam oven dengan temperatur 160 derajat celcius selama 15 menit hingga matang
6. Dinginkan dahulu, taburi dan lumuri dengan gula bubuk, hingga seluruh bagian kue tertutup gula, simpan dalam stoples kedap udara.

 RESEP Kue Nastar

berikut yang diperlukan untuk Resep Kue Nastar
Bahan Resep Kue Nastar :
* 4 butir kuning telur
* 2 butir kuning telur untuk bahan olesan
* ½ kg mentega butter atau margarin
* ½ kg tepung terigu
* 100 gr gula halus untuk kue
* 300 gr gula pasir untuk selai
* 1 bungkus vanili
* 100 gr keju Gouda atau keju Cheddar sebagai pengganti
* 1 buah nanas
* 1 potong kecil kayu manis

Cara Membuat Kue Nastar :
Selai :

* Nanas dikupas dan diparut
* Masukkan gula pasir dan masak sampai matang dan kental
* Dinginkan hingga bisa dibulat-bulatkan sebesar mutiara

Adonan :
* Siapkan loyang berbentuk persegi panjang dan olesi dengan margarin
* Kocok 4 kuning telur dengan gula halus dan mentega hingga mengembang
* Masukkan parutan keju ke dalam adonan
* Masukkan terigu dan vanili
* Aduk-aduk hingga membentuk adonan yang bisa dibulatkan

Kue :
* Bulatkan kue dengan tangan hingga berukuran sedikit lebih kecil dari ukuran bola golf
* Masukkan bulatan selai ke dalam bulatan kue
* Olesi permukaan kue dengan kuning telur
* Susun kue di dalam loyang dan panggang di dalam oven sampai matang (Untuk 40 butir)


Resep Kue Donat Kentang

Bahan untuk bikin donat kentang
275 g tepung terigu
2 sdt baking powder
¼ sdt garam
¼ sdt soda kue
100 g gula pasir
2 butir telur ayam, kocok
50 g mentega, lelehkan
125 ml susu cair, aduk dengan½ sdm air jeruk nipis
150 g kentang, kupas, kukus, haluskan
minyak goreng

Cara membuat Donat Kentang
Campur semua bahan kering menjadi satu. Buat lubang di tengahnya.
Masukkan telur dan mentega leleh sambil aduk hingga rata.
Tuangi susu sedikit-sedikit sambil uleni hingga licin.
Tambahkan kentang halus, aduk hingga adonan tidak lengket di tangan.
Bentuk adonan menjadi bola-bola atau bentuk cincin.
Goreng dalam minyak banyak di atas api kecil hingga donat kuning kecokelatan.
Angkat dan tiriskan.
Taburi gula bubuk, jika suka.
Sajikan.
Untuk 16 buah

Resep Kue Kering Coklat

Resep Kue Kering Coklat

Bahan-bahan
* 150 gr butter/mentega
* 75 gr tepung gula
* 1 sdt vanili bubuk
* 1 butir kuning telur
* 15 gr coklat bubuk
* 50 gr capucino
* 100 gr dark coklat, lelehkan.
* 25 gr maizena
* 200 gr tepung terigu protein sedang atau rendah

Toping
* ½ butir putih telur ukuran kecil
* 125 gr tepung gula
* 1 sdm air jeruk nipis
* 25 gr capucino
* 15 gr coklat bubuk + ½ sdt pasta coklat

Cara membuat Kue kering
* Kocok margarine,butter, tepung gula dan vanili sampai semua bahan tercampur rata.
* Masukkan telur aduk rata.
* Masukkan secara bertahap campuran tepung terigu,susu, coklat bubuk dan maizena ke dalam adonan, aduk dengan menggunakan sendok kayu, lakukan hingga tepung habis.
* Masukkan dark coklat yg telah dilelehkan , aduk rata
* Giling adonan setebal ½ cm, potong kotak kecil.
* Panggang dengan suhu 160 derajat hingga kue matang, dinginkan.

Cara membuat toping
* Campur putih telur dan gula halus secara bertahap hingga rata.
* Masukkan air jeruk nipis aduk rata.
* Bagi dua adonan, satu bagian campur dgn capucino instan, satu bagian campur dengan coklat bubuk + pasta coklat.

Penyelesaian
Masukkan bahan toping ke dalam plastik segitiga, potong kecil ujungnya. Hias dengan toping putih bagian pinggir mengikuti bentuk kue, penuhi bagian yg kosong dengan toping coklat, beri hiasan ikan kecil warna-warni dari bahan gula. Panggang kembali 5 menit dengan suhu rendah. Dinginkan.

Puding Susu Melon

http://www.frisianflag.com/images/puding%20susu%20melon-web.jpgBahan :
 Susu kental manis 375 gram
 Santan yang kental 65 ml
 Tepung jagung 1 sendok makan
 Sirup squash melon 50 ml
 Telur ayam 1 butir
Air yang matang 600 ml
Cara Membuat :
1. Aduk rata semua bahan, kecuali telur.
2. Masukkan telur dan aduk kembali sampai rata.
3. Tuangkan adonan ke dalam panci yang sudah dipanaskan di atas api, masak sampai mendidih.
4. Jika sudah mendidih, tuangkan ke dalam cetakan agar-agar sesuai selera. Dinginkan, atau masukkan ke dalam lemari es.

 

 

Resep Puding Susu

puding susu
nih Resep Puding Susu dibawah ini
Bahan :
1. Susu kental manis 1 kaleng
2. Susu cait UHT yg putih 1 liter
3. Agar-agar yg putih 1 bungkus
4. Air putih 3 gelas
5. Gula putih 5 sendok makan atau sesuai selera
6. esen rasa almond 1 sendok teh
7. Koktail 1 kaleng atau nata de coco, sesuai selera

Cara Buat :
1. Semua bahan dicampur dan dimasak, harus sering diaduk agar susu atau gula tidak lengket di panci. Setelah mulai mendidih diangkat, tunggu 5 menit, masukkan esen almond.
2. Setelah agak dingin, masukkan ke cetakan kecil2 (cetakan es krim)
3. Setelah beku, beri diatasnya nata de coco atau koktail

 Resep Puding Coklat

resep puding coklat
BAHAN :
3 bks agar-agar putih
1500 ml susu
112,5 gr coklat bubuk
6 btr kuning telur, kocok lepas
375 gula pasir
sedikit garam

CARA MEMBUAT :
* Aduk rata coklat bubuk, garam dan gula, larutkan dengan sebagian susu (bukan diatas api, sisihkan.
* Rebus agar-agar dengan sebagian susu sampai mendidih, tuang adonan coklat bubuk, gula dan susu, aduk rata.
* Tuang beberapa sendok sayur adonan agar-agar ke kocokan kuning telur, aduk rata, tuang kembali ke adonan agar-agar diatas api, masak sampai mendidih.
* Matikan api, aduk adonan agar-agar hingga uap hilang (hangat kuku), tuang ke dalam cetakan sambil disaring biar puding jadinya mulus, bekukan.

 RESEP Puding Jagung Manis Lapis Coklat

puding jagung
 cara membuat puding jagung sebagai berikut :
Bahan-Bahan :
* 6 Sendok makan susu fullcream.
* 300 ml air
* 200 gram jagung manis diparut halus
* 1 Bungkus agar-agar bubuk putih
* 1/2 sdt fanili bubuk
* 1 kuning telur ayam.

Bahan Saus Coklat :
* 6 sendok makan susu coklat fullcream
* 300 ml air
* 50 gram gula pasir
* 1 kuning telur ayam
* 1/2 sdt maizena.

Cara membuat Puding:
1. larutkan susu dengan air, campur dengan jagung halus lalu aduk rata.
2. masak jagung halus, bersama agar-agar dan fanili hinngga panas.
3. ambil sedikit adonan panas, campur dengankuning telur hingga rata. tuangkan kembali ke adonan jagung.masak hingga mendidih. dan angkat
4. tuangkan kedalam cetakan yang sudah dibasahi dengan air, biarkan dingin dan mengeras.

Cara membuat saus coklat :
1. larutkan susu dengan air, masak bersama susu dan gula pasir hinga panas
2. aduk tepung maizena dan kuning telur hinga rata.
3. tuangi adonan tepung dengan susu coklat panas, aduk rata, sasak hinga kental dan angkat.
4. sajikan puding dengan sausnya.

Brownies Kukus (Brokus)

Sumber: Ny. Liem
Bahan I:  
12 butir telur
450 gr gula pasir
1/2 sdt garam
20 gram cake emulsifier
1/2 sdt vanili bubuk

Bahan II:
250 gr tepung terigu protein sedang
100 gr cokelat bubuk
1 1/2 sdt baking powder

Bahan III (cairkan):
350 ml minyak sayur
200 gr dark cooking cchocolate

Bahan IV:
150 ml susu kental manis putih

Cara membuat:
1. Campur dan kocok bahan 1 hingga mengembang dan kental.
2. Masukkan bahan II sedikit demi sedikit hingga rata. Tuang bahan III. aduk perlahan dengan spatula hingga tercampur rata. Ambil 200 gr adonan, campur dengan bahan IV, sisihkan.
3. Tuangkan 1/2 adonan ke loyang. kukus selama 10 menit.
4. Tuang adonan yang telah di campur denagn bahan IV. Kukus lagi.
5. Tuangkan adonan sisa, kukus kembali selama 30 menit hingga matang.
6. Angkat dan dinginkan.



Resep Kue Lapis Legit Spesial
TIPS KUE LAPIS LEGIT Resep Kue Lapis Legit Spesial
Bahan Kue Lapis Legit Spesial :
  • 30 butir kuning telur
  • 250 gram gula halus
  • 3 sendok makan susu bubuk
  • 50 gram tepung terigu protein sedang, ayak
  • 350 gram mentega
  • 150 gram margarin
Cara membuat Kue Lapis Legit Spesial :
  1. Campur mentega, margarin dan gula halus. Kocok hingga lembut.
  2. Masukkan kuning telur satu per satu sambil terus kocok adonan hingga putih dan mengembang.
  3. Masukkan susu bubuk dan terigu sedikit demi sedikit sambil terus dikocok rata.
  4. Tuangkan satu sendok sayur adonan dalam loyang yang telah dilapisi kertas roti dan diolesi margarin. Panggang dalam oven dengan api atas selama 5 menit.
  5. Keluarkan loyang dari oven, tekan-tekan kue menggunakan alat khusus hingga permukaan kue rata.
  6. Tuangkan lagi 1 sendok sayur adonan di atas lapisan pertama. Panggang kembali selama 5 menit dengan api atas. Lakukan proses yang sama hingga adonan habis.
  7. Jika adonan telah habis dan proses pelapisan selesai, panggang kue dalam oven dengan api atas dan api bawah hingga matang. Angkat, sajikan.

Minggu, 11 Maret 2012

KEWIRAAN / KEWARGANEGARAAN


BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWIRAAN
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWIRAAN
PENDAHULUAN
Tujuan para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing2. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
ISI PEMBAHASAN
Pengertian Tentang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan yang dahulu dikenal dengan Pendidikan Kewiraan, adalah materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga Negara dalam bernegara, serta pendidikan bela Negara yang tertuang dalam suatu Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/DIKTI/2000. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan dengan sendirinya juga di kembangkan kemampuan kepribadian dan kemampuan intelektual dalam bidang politik, hokum, kemasyarakatan filsafat dan budaya.Materi tersebut antara lain membahas tentang demokrasi, hak asasi manusia, lingkungan social budaya, ekonomi serta pertahanan dan keamanan. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan materi disajikan secara objektif dan ilmiah dan tanpa unsure doktriner.
Oleh karena itu materi Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya tidak bersifat militeristik, objektif dan ilmiah.
Dalam UU No. 2 Tahun 1998 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 (2), dinyatakan bahwa disetiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antar warganegara dan Negara serta pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Dalam pelaksanaannya selama ini , pada jenjang Pendidikan Dasar sampai dengan Pendidikan Menengah, Pendidikan Kewarganegaraan digabung dengan Pendidikan Pancasila menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Sedangkan di Perguruan Tinggi , Pendidikan Kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Kewiraanyang lebih menekankan pada Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan:
  1. Bahwa pendidikan nasional yg berakar pada kebudayaan Bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional & bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
  2. Jiwa politik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pd sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui pendidikan kewarganegaraan.

Kompetensi yg dihadapkan:
Pendidikan kewarganegaraan yg berhasil akan membuahkan sikap mental yg cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.
Sikap ini disertai dgn perilaku:
  1. Beriman & bertakwa kepada Tuhan YME & menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan beragama
  3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak & kewajiban sebagai warga negara
  4. Bersifat profesional, yg dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan & teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Selain itu diharapkan semua rakyat Indonesia memiliki wawasan kesadaran bernegarauntuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yg cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh & tegaknya NKRI. Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
KESIMPULAN
Sebagai bangsa Indonesia kita harus menanamkan rasa cinta tanah air dan menjadi warga negara yang sadar dan mengenal wawasan nusantara untuk dapat mengisi kemerdekaan dengan menjadi warga yang beradab dan memahami nilai cinta tanah air
PEMAHAMAN TENTANG BANGSA,NEGARA DAN HUBUNGAN WARGANEGARA DENGAN NEGARA
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

a.warga
Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
b.Negara
1.Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
c.Bangsa Pengertian bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:
a.Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
d.PEMBENTUKAN NEGARA MENURUT :
JOHN LUCKE
Melalui bukunya yang berjudul “Two treaties on civil Government”, ia menyatakan : suasana alam bebas bukan merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah ada hukum kodrat yang bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa setiap orang tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarkhi maka manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
  1. Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.
  2. Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.
Dalam pactum sujectionis tidak semua hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa (raja) tetapi ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri manusia dan hak tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk penguasa. Dan hak–hak tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam konstitusi (UUD). Melalui teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk monarkhi konstituisonal, dan ia dianggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku


B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA HUBUNGAN NEGARA DENGAN NEGARA ATAS DASAR DEMOKRASI

A.      Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
Pengertian dan Pemahaman Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Bangsa Indonesia adalah sekelompokmanusia yang mempunyai kepentingan sama dan menyatakan dirinya sebagai suaru bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah di Nusantara / Indonesia.
Pengertian dan Pemahaman Negara yaitu suatu kelompok manusia yg sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya pemerintahan dan dalam penegertian Negara lainnya Negara adalah suatu perserikatan yg melaksanakan satu pemerintahan melalaui hokum yg mengikat masyarakat nya.
Beberapa Pengertian Negara dan Pemahaman Negara
1.      Pengertian Negara.
Adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2Adalah suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa, dan dalam suatu wilayah masyarakat tertentu yang membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban dunia.
2.      Teori Terbentuknya Negara
 Teori Hukum Alam :
Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles :
Kondisi Alam -> Tumbuhnya Manusia -> Berkembang Negara.
3.      Teori Ketuhanan :
Segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah ciptaaan Tuhan.

4.      Teori perjanjian :
Maka bersatulah manusia itu untuk melawan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
3.      Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
PEnaklukkan, Peleburan (Fusi), Pemisahan diri, dan Pembentukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4.      Unsur Negara
Bersifat Konstitutif :
1.Adanya wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (khusus perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2Bersifat Deklaratif :
Adanya tujuan Negara, Undang-Undang Dasar, pengakuan diri dari Negara lain, baik secara “de jure” maupun secara “de facto”.
5.      Bentuk Negara
Negara Kesatuan (Unitary State) dan Negara Serikat (Federation).
Proses terbentuknya bangsa yg bernegara.
Gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa ,diaman sekolompok manusia merasa bagian dari suatu bangsa .Bangsa merasakan pentingnya keberadaan Negara dan tumbulah kesadaran untuk mempertahankan Negara agar tetap berdiri tegak .Upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabilla tercipta pola pikir ,sikap,serta tindakan perilakuy bangsa yg bebrbudaya.
B.      Hak dan Kewajiban Bangsa Negara
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
A.      Contoh Hak Warga Negara Indonesia
A.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
C.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
D.     Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
E.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing masing yang dipercayai
F.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
F. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh


B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
C. Hubungan Warga Negara Dengan Negara Atas Dasar Demokrasi
Siapa warga negara ,warga Negara yaitu orang yg menjaadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang oaring bangsa lain ,misalnya orang keturunan indo belanda ,indo arab,indo cina yg bertempat tinggal di Indonesia dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya
Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan NKRI harus menganut asas bahwa setiap warga negra punya kedudukan yg sma di hadapan hukum dan pemerintahan ,Ini konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat bersifat kerakyatan
Lalu hak atas pekerjaan ,penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dicantumkan dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yangh menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yg layak bagi kemanusiaan .pasal ini memeancarkan asas keadialn social dan kerakyatan.
PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Konsep Demokrasi ,demokrasi yaitu sebuah bentuk kekuasaan dari/oleh/untuk rakyat menurut konsep demokrasi ,kekuasaan menyatakan arti politik dan pemerintahan ,sedangkan rakyat serta warga Negara diartiakn sebagai warga Negara. Demos menyiratkan suatu makna diskrimanatif . Demos bukan rakyat keseluruhan ,tetapin hanya populus yaitu mereka yg berdasarakan tradisi.d
Bentuk demokrasi ada berbagai bentuk demorasi dalam sisitim pemerintahan Negara ,yaitu:
1.) Pemerintahan Monarki ,monarki mutlak,monarki konstitusional,monarki parlementer
2.) Pemerintahan republic ,yaitu pemerintahn yg dijlanikan oleh dan untuk kepentingan bersama.
Pemahaman demokrasi di Indonesia
Dalam sistim kepartaian ada tiga sistim kepartaian ,yaitu :
1.)   Multi partai (polyparty sistim)
2.)   dua partai (biparty sistim)
3.)    satu partai(monoparty sistim)
Model sistim pemerintrahan Negara ada 4 macam :
1.)   Pemerintaahn dictator
2.)   pemerintahan parlementer
3.)   pemerintahan presidential
4.)   pemerintahan campuran
Pancasila sebagai ideology Negara
Dikatakan bahwa pancasila merupakan falsafah bangsa .Pancasial sebagai kebenaran hakiki harus diperjuangkan oleh Negara dan menjadi muatan dalamn UUD berdirinya sbuah Negara .Cita-cita tersebut tercermin dalam pembukaan UUD 1945.
Pemahaman tentang hak asasi manusia
Deklarasi tentang hak asasi manusia yg telah di stujui dan di umumkan oleh majelis umum perserikatan bangsa bangsa nomor 217 A(III) tgl 10 desmber 1948 menimbang tentang :
1.)       menumbang bahwa pengakuan atas maratabat yg melekat tidak terangsingkan dari smua anggota keluaraga kemanusiaan ,keadilan,dan dan perdamaian di dunia
2.)       menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak terpaksa memeilih
3.)       meninbang bahwa persahabatan antar neghara-negara peril di anjurkan.
DEMOKRASI INDONESIA, HAM DAN HUBUNGAN PANCASILA DENGAN BANGSA

hubungan demokrasi dan HAM

Apa arti demokrasi dalam system pemerintahan Negara ?
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
6.2pa arti demokrasi Pancasila ?
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
3.      Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
4.      Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
5.      Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
6.3pa bedanya Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi yang lain ?
1.      DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.

Ciri-ciri demokrasi liberal :
1.      Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
2.      DEMOKRASI KOMUNIS
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yangrasional dan nyata.

Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Awalnya komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkanburuh. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia.

Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialismesebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.

Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasidemokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut antiliberalisme.

Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi “tumpul” dan tidak lagi diminati.

Masyarakat sosialis-komunis mendefinisikan rakyat sebagai lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai komunis. Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan pribadi menurut masyarakat sosialis-komunis harus ditiadakan karena satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam hal ini diwakili oleh partai komunis. Dengan demikian masyarakat sosialis-komunis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi komunis.
Berikut ini adalah persamaan Indonesia dengan negara komunis pada umumnya.
1. Sistem pemerintahan dengan Single Party.
(Indonesia juga dengan Golkar-nya, Orsospol lainnya hanya semu, supaya pihak asing/Barat tidak membantu mencetuskan Revolusi. Ini dibuktikan dengan calon tunggal Presiden dan wakilnya dari Golkar maupun “Orsospol” antek-anteknya Golkar)

2. Mengharamkan kebebasan berkumpul dan berpendapat,
termasuk membentuk partai baru, pooling apalagi referendum.

3. Menghalalkan segala cara dalam mempertahankan kekuasaan sang Single Party.
(mungkin para pemimpin kita sempat belajar kepada Deng Xiao Ping tentang peristiwa Tian An Men sebelum melakukan aksi show of force pada peristiwa Perebutan Markas PDI beberapa tahun lalu).

4. Memiliki backing dari pihak militer yang sangat kuat dan selalu berusaha ikut campur dalam urusan pemerintahan.

5. Komunis: tidak boleh beragama, Indonesia: boleh beragama (tetapi tidak menjalankan kewajiban sebagai umat beragama),

6. Paling jago kalau disuruh propaganda.
Contohnya ngomong terus dari pagi sampai paginya lagi. Seluruh siaran TV diharuskan menyiarkan Laporan Khusus, Sidang Umum, Rapat Paripurna, Penjelasan Menteri Penerangan dan lain sebagainya yang tidak berisi dan sekali lagi hanya Propaganda dan janji muluk-muluk Selain itu,Komunis murni melarang :
1)                     adanya kepercayaan kepada Tuhan YME,
2) membenci kelompok intelektual dan cendekiawan,
3) mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani.
Indonesia: Menjamin kebebasan beragama,
tapi orang-orang yang mengaku taat beragama dengan jalan memperlihatkan kepada orang-orang bahwa ia rajin beribadah ke Mesjid, Gereja, Vihara dll = tidak punya Tuhan, karena ketakutan mereka kepada Tuhan hanya semu belaka (Super Munafik).
3.      DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
DASAR Demokrasi Pancasila
Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

MAKNA Demokrasi Pancasila
Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.

Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.

Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:

a) demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b) menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c) berkedaulatan rakyat;
d) didukung oleh kecerdasan warga negara;
e) sistem pemisahan kekuasaan negara;
f) menjamin otonomi daerah;
g) demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h) sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i) mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan berkeadilan sosial.

Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

Pemerintahan berdasarkan hukum,
*dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
Peradilan yang merdeka,
*berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
adanya partai politik dan organisasi sosial politik,
karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
Pelaksanaan Pemilihan Umum;
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

Fungsi Demokrasi Pancasila adalah:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya:
a. ikut mensukseskan Pemilu;
b. ikut mensukseskan Pembangunan;
c. ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.
Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
1.      sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
2.      meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
3.      lebih menghargai hak asasi manusia;
4.      menjamin kelangsungan hidup bangsa;
5. mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan keadilan sosial.
Hak-hak warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.

a. Di Bidang Politik
yaitu hak yang diakui dalam kedudukannya sebagai warga yang sederajat. Oleh karena itu setiap warga negara wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan: yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik, serta mengajukan petisi dan kritik atau saran.

b. Di Bidang Pendidikan
Untuk memahami hak warga negara dalam bidang pendidikan, perhatikanlah arti dan makna yang terkandung dalam Pasal 31 UUD 1945.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran” Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang”

Makna isi Pasal 31 (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas hak memperoleh pengajaran. Dalam hal ini berarti pemerintah dituntut untuk mengadakan sekolah-sekolah baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan oleh pemerintah.
Menurut Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengandung maksud “Pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional, sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan. Undang-undang yang mengatur Pasal 31 itu adalah UU No. 2 Tahun 1989 yang masih berlaku saat ini, sedangkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendidikan antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) No. 27, No. 28, 29, dan No. 30 Tahun 1990.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 itu antara lain disebutkan fungsi Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Sedangkan tujuan Pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

c. Di Bidang Ekonomi

Dalam bidang ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi; artinya perekonomian itu dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pengawasan anggota masyarakat.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.Dalam hal ini perekonomian jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan rakyat banyak yang tertindas.

6.4. Apa Arti Negara kesatuan ?

Negara Kesatuan, negara yang merdeka , negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh wilayah dan berdaulat dimana di seluruh wilayah negara, yang berkuasa hanyalah satu negara, yang berkuasa hanyalah satu pemerintahan pusat yang mengatur pemerintahan pusat yang mengatur seluruh daerah.

Negara kesatuan mempunyai dua sistem yaitu :
1.      Sistem sentralisasi
Sistem sentralisasi, dimana segala , dimana segala sesuatu dalam negara langsung diatur sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal melaksanakan. daerah tinggal melaksanakan.

2. Sistem desentralisasi
Sistem desentralisasi, dimana kepada , dimana kepada daerah diberikan kesempatan untuk daerah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

6.5. Apa wujud Negara kesatuan RI sekarang ini ?
Di Indonesia, konstitusi pra-amandemen maupun konstitusi pasca-amandemen telah jelas menyatakan bahwa negara ini adalah negara kesatuan. Dalam Pasal 1 ayat (1) ditulis: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik.” Paham negara kesatuan Indonesia dipaparkan oleh Soepomo dengan paham integralistik (penyatuan/kesatuan) atau lebih dikenal dengan staatsidee Integralistik yang disampaikan di depan sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945.

Menurut Soepomo, dari berbagai aliran yang diterapkan ke dalam negara maka aliran nasional-sosialis—persatuan antara pemimpin dan rakyat serta persatuan dalam negara seluruhnya—merupakan aliran yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Soepomo menyatakan:
“Manusia sebagai seorang tidak terpisah dari seseorang lain dari dunia lain, golongan-golongan manusia, malah segala golongan mahluk, segala sesuatu bercampur-baur dan bersangkut-paut, segala sesuatu berpengaruh-mempengaruhi dan kehidupan bersangkut-paut. Inilah ide totaliter, ide integralistik dari bangsa Indonesia, yang berujud pula dalam susunan tata negaranya yang asli….bahwa jika kita hendak mendirikan negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatsidee) negara yang integralistik…..”
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
HAM Menurut Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
Hak asasi manusia pada prinsipnya merupakan hak yang universal, akan tetapi dalam pelaksanaannya di masing – masing negara disesuaikan dengan kondisi politik dan social budaya masing – masing negara. Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 yang menjadi batasan sekaligus berisi pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Seberapa jauh nilai – nilai hak asasi manusia terkandung dalam Pancasila dan UUD 19456 dapat dijadikan barometer Negara Kesatuan RepublikIndonesia telah mengakuai dan menghargai hak asasi manusia. Hal ini mengingat Piagam PBB yang memuat pengakuan dan perlindungan HAM baru lahir pada tahun 1948 sesudah lahirnya NKRI pada tahun 1945.
Hubungan HAM dan UUD 1945
Meskipun tidak diatur secara khusus ketentuan tentang HAM pada UUD 1945 sebelum amandemen ke dua, bukan berarti dalam UUD 1945 tidak mengakomodir ketentuan tentang HAM. Jika dilihat dari lahirnya UUD 1945 lebih dulu lahir daripada Deklarasi HAM tahun 1948. Ketentuan yang berkaitan dengan HAM dapat dilihat sebagai berikut :

(1). Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan demikian perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, tidak hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan kelompok atau warga Negara tertentu.
(2). Memajukan kesejahteraan umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan kesejahteraan secara merata dan setiap warga Negara punya kesempatan untuk sejahtera.
(3). Mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia seluruhnya secara merata guna mengejar ketertinggalan dari bangsa lain.
(4). Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, membangun bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk menyumbangkan pada bangsa – bangsa lain di dunia, tanpa perbedaan.
(5). Dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum (rechtsstaat bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka/machtsstaat). Kaitannya dengan HAM adalah salah satu cirri Negara hokum adalah mengakui adanya HAM. Selanjutnya dalam penjelasan umum diterangkan bahwa UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dan pasal – pasalnya, dimana mengandung arti bahwa Negara mengatasi segala paham golongan, dan paham perorangan, mewujudkan keadilan social berdasarkan kerakyatan perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mencerminkan cita – cita hokum bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi HAM serta lebih mengutamakan kepentingan bersama manusia.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka hubungan HAM dengan UUD 1945 dapat diterjemahkan dalam moral bangsa sebagai berikut :
(a). Kebijaksanaan harus diarahkan pada kebijaksanaan politik dan hokum, dengan perlakuan serta hak dan kewajiban yang sama bagi siapapun, perorangan atau kelompok yang berada di dalam batas wilayah NKRI.
(b). Kebijaksanaan Ekonomi dan Kesejahteraan, dengan kesempatan serta beban tanggungjawab yang sama, bagi siapapun yang ingin berusaha atas dasar persaiangan yang sehat.
(c). Kebijaksanaan Pendidikan dan Kebudayaan, dengan kebebasan serta batasan – batasan yang perlu menjaga ketahanan dan pertahanan mental terhadap anasir dan eksploitasi dari dalam dan luar negeri.
(d). Kebijaksanaan luar negeri, meningkatkan kehormatan bangsa yang merdeka yang bias mengatur diri sendiri, serta mampu menyumbang pada hubungan baik antara bangsa – bangsa di dunia.
Selanjutnya dalam UUD 1945 terdapat pasal – pasal yang berkaitan dengan masalah – masalah HAM, pasal – pasal tersebut adalah :
a). Pasal 27, tentang kesamaan kedudukan hokum dan pemerintahan, tanpa ada kecuali serta setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
b). Pasal 28, tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
c). Pasal 29, tentang kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
d). Pasal 30, tentang hak untuk membela bangsa
e). Pasal 31, tentang hak mendapat pengajaran
f). Pasal 33, tentang hak perekonomian atas asas kekeluargaan
g). Pasal 34, tentang fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Dalam perkembangannya sesuai dengan amandemen kedua UUD 1945 berdasarkan siding tahunan tahun 2000, masalah hak asasi manusia secara lugas telah dicantumkan dalam BAB XA, Pasal 28A sampai dengan 28J.
Dari uraian tersebut diatas maka UUD 1945 mulai dari pembukaan, penjelasan umum, dan batang tubuh cukup memuat tentang pengakuan hak asasi manusia, atau dengan kata lain secara yuridis konstitusional, Indonesia mengakui HAM jauh sebelum lahirnya Universal Declaration of Human Right.
PELANGGARAN  HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara, baik disengaja ataupun tidak, atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut HAM yang telah dijamin oleh undang-undang, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar. Pelanggaran HAM tergolong berat, baik berupa kejahatan genosida dan kemanusiaan. Sedangkan pelanggaran selain dari keduanya tergolong ringan.
Untuk menyikapi kejahatan dan pelanggaran HAM, berdasarkan hukum internasional dapat digunakan retroaktif, diberlakukan pasal tentang kewajiban untuk tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dalam undang-undang, seperti tercantum dalam pasal 28 J ayat 2 UUD 1945.
Contoh atau bukti pelanggaran HAM
Tragedi Tanjung Priok
Tragedi ini terjadi pada September 1984. Saat itu hampir tengah malam, tiga orang juru dakwah, Amir Biki, Syarifin Maloko dan M. Nasir berpidato berapi-api di jalan Sindang Raya, Priok.
Mereka menuntut pembebasan empat pemuda jamaah Mushala As-Sa’adah yang ditangkap petugas Kodim
Jakarta Utara.
Empat pemuda itu digaruk tentara karena membakar sepeda motor Sertu Hermanu. Anggota Babinsa Koja Selatan itu hampir saja dihajar massa jika tak dicegah oleh seorang tokoh masyarakat di sana.
Ketika itu, 7 September 1984, Hermanu melihat poster ”Agar para wanita memakai pakaian jilbab.’ Dia meminta agar poster itu dicopot.
Tapi para remaja masjid itu menolak. Esoknya Hermanu datang lagi, menghapus poster itu dengan koran yang dicelup air got. Melihat itu, massa berkerumun, tapi Hermanu sudah pergi. Maka beredarlah desas-desus ‘ada sersan masuk mushola tanpa buka sepatu dan mengotorinya.’ Massa
rupanya termakan isu itu. Terjadilah pembakaran sepeda motor itu.
Maka, pengurus Musholla pun meminta bantuan Amir Biki, seorang tokoh di sana agar membebaskan empat pemuda yang ditahan Kodim itu. Tapi ia gagal, dan berang. Ia lantas mengumpulkan massa di jalan Sindang Raya dan bersama-sama pembicara lain, menyerang pemerintah. Biki dengan mengacungkan badik, antara lain mengancam RUU Keormasan.
Pembicara lain, seperti Syarifin Maloko, M. Natsir dan Yayan, mengecam Pancasila dan dominasi Cina atas perekonomian Indonesia. Di akhir pidatonya yang meledak-ledak, Biki pun mengancam, ”akan menggerakkan massa bila empat pemuda yang ditahan tidak dibebaskan.” Ia memberi batas waktu pukul 23.00. Tapi sampai batas waktu itu, empat pemuda tidak juga dibebaskan.
Maka, Biki pun menggerakkan massa. Mereka dibagi dua; kelompok pertama menyerang Kodim. Kelompok kedua menyerang toko-toko Cina. Bergeraklah dua sampai tiga ribu massa ke Kodim di jalan Yos Sudarso, berjarak 1,5 Km dari tempat pengerahan massa.
Biki berjalan di depan. Tapi di tengah jalan, depan Polres Jakarta Utara, mereka dihadang petugas. Mereka tak mau bubar. Bahkan tak mempedulikan tembakan peringatan. Mereka maju terus,menurut versi tentara, sambil mengacung-acungkan golok dan celurit.
Masih menurut sumber resmi TNI, Biki kemudian berteriak, Maju…serbu…’ dan massa pun menghambur. Tembakan muntah menghabiskan banyak sekali nyawa. Biki sendiri tewas saat itu juga.
Keterangan resmi pemerintah korban yang mati hanya 28 orang. Tapi dari pihak korban menyebutkan sekitar tujuh ratus jamaah tewas dalam tragedi itu. Setelah itu, beberapa tokoh yang dinilai terlibat dalam peristiwa itu ditangkapi; Qodir Djaelani, Tony Ardy, Mawardi Noor, Oesmany Al Hamidy. Ceramah-ceramah mereka setahun sebelumnya terkenal keras; menyerang kristenisasi, penggusuran, Asaa Tunggal Pancasila, Pembatasan Izin Dakwah, KB, dan dominasi ekonomi oleh Cina.
Empat belas jam setelah peristiwa itu, Pangkopkamtib LB Moerdani didampingi Harmoko sebagai Menpen dan Try Sutrisno sebagai Pangdam Jaya memberikan penjelasan pers. Saat itu Benny menyatakan telah terjadi penyerbuan oleh massa Islam di pimpin oleh Biki, Maloko dan M. Natsir. Sembilan korban tewas dan 53 luka-luka, kata Benny.
PELAKSANAAN HAM
Pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia baru pada tahap kebijakan belum menjadi bagian dari sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa untuk menjadi faktor integrasi atau persatuan. Problem dasar HAM yaitu penghargaan terhadap martabat dan privasi warga negara sebagai pribadi juga belum ditempatkan sebagaimana mestinya.Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)Marzuki Darusman da-lam diskusi yang diselenggarakan Forum Diskusi
Wartawan Politik (FDWP) di Wisma Surabaya Post Jakarta, Sabtu (23/8). Dalam diskusi itu diperbincangkan masalah hak asasi, politik dandemokrasi di Indonesia termasuk hubungan Komnas HAM dan pemerintah.
“Pelaksanaan HAM di kita masih maju mundur. Namun itu tidak menjadi soal karena dalam proses,” kata Marzuki. Padahal jika melihat sisi historis, kata Marzuki, HAM di Indonesia beranjak dari amanat penderitaan rakyat untuk mewujudkan kemerdekaan dari penjajah. Begitu pula seperti tercermin dari Sila Kemanusiaan yang berpangkal dari falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam diskusi dipersoalkan bagaimana sebenarnya posisi pemerintah untuk melaksanakan HAM secara tulus. Menurut mantan anggota F-KP DPR itu, di luar negeri bidang-bidang politik, ekonomi selalu dihubungkaN dengan masalah HAM. “Makanya mereka mau berisiko demi HAM ini. HAM
sudah menyatu,” katanya.
Sedangkan di Indonesia, HAM baru merupakan satu kebijakan belum merupakan bagian dari sendi-sendi dasar dari kehidupan berbangsa. Marzuki mengatakan, sebenarnya HAM bisa menjadi faktor integrasi atau pemersatu bangsa.
Marzuki menganalogikan pelaksanaan HAM di Indonesia dengan pemahaman masyarakat terhadap lingkungan hidup 10-20 tahun lalu. Lingkungan hidup yang saat itu masih menjadi isu internasional sekarang sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat dan pemerintah.
“Saat ini, lingkungan hidup sudah menjadi kesadaran nasional,” katanya. Masalah lingkungan hidup tidak hanya menjadi kebijakan nasional namun sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan.
“Hal seperti itulah yang saat ini sedang ditempuh oleh HAM,” katanya.

Konstelasi politik
Kondisi HAM di Indonesia menghadapi dua hal dinamis yang terjadi yaitu
realitas empiris di mana masyarakat semakin sadar HAM serta kondisi
politik.
Soal hubungan Komnas HAM dengan pemerintah, Marzuki mengatakan, bagian terbesar dari rekomendasi Komnas HAM terutama kepada pemerintah daerah/gubernur, 60 persen di antaranya mendapat respon yang Mkonstruktif. Persoalan muncul jika kasusnya bermuatan politik, seperti
Kasus Marsinah atau Kerusuhan 27 Juli. “Perlu ada pelurusan terhadap gambaran masyarakat soal hu-bungan pemerintah dan Komnas HAM,” katanya. Marzuki mendengar jika ada persepsi di masyarakat bahwa rekomendasi Komnas HAM tidak dilaksanakan oleh pemerintah.
“Kondisi ideal HAM adalah kondisi demokratis,” kata Marzuki. Kesadaran akan HAM maupun pelaksanaannya hanya mungkin jika ada pembaharuan politik.
Dalam beberapa persoalan Marzuki melihat sikap kalangan pemerintah maupun ABRI terhadap masalah HAM tergantung konstelasi politik yang terjadi, bukan pada pemahaman HAM sebenarnya. Misalnya komentar tentang Kerusuhan 27 Juli, satu pihak mengatakan bahwa kasus tersebut
sudah selesai, namun yang lainnya mengatakan bahwa langkah-langkah Megawati Soekarnoputri konstitusional.
Dia mengedepankan persoalan HAM di Indonesia dengan satu contoh yakni penggunaan istilah yang berkonotasi politik terhadap seseorang yang menyentuh martabat atau privasinya. Istilah gembong, oknum atau otak terutama dalam kerangka kasus-kasus subversif menjadi biasa digunakan
oleh masyarakat menjadi sesuatu yang normal. “Padahal itu menyentuh HAM, seseorang digambarkan dengan istilah-istilah,” katanya.
Komnas HAM sebenarnya menganut prinsip HAM universal dengan dasar Piagam PBB, Deklarasi HAM serta Pancasila sebagai falsafah politik dankonsitusi UUD ‘45. “Paham HAM universal itu harus disesuaikan dengan nilai budaya yang berlaku,” katanya.
Namun kurangnya pemahaman HAM atau karena kepentingan politik seringkali disebut-sebut “HAM di Indonesia sebagai HAM yang khas yang berbeda dengan HAM universal”. “Itu tidak benar. Tidak berarti kita punya prinsip HAM sendiri,” kata mantan Sekjen Pemuda ASEAN tersebut.  Yang benar, HAM universal justru harus diimplementasikan dalam masyarakat dan peka terhadap nilai-nilai budaya setempat. “Coba cari HAM khas Indonesia yang tidak ada di HAM universal. Tidak ada,” katanya.
Marzuki menilai persoalan antara HAM universal dan HAM kultural malah menjadi perdebatan semu. Padahal sebenarnya itu hanya merupakan mekanisme defensif untuk menghadapi tekanan luar.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN, PENDAHULUAN BELA NEGARA

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

                        1. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah  (OKS).
                              Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
                     Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
                                    Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
                                    Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.


Terbaru

Jembatan 1 Dompak, Tanjungpinang... Diwaktu malam

Yang Populer Nie