SURAT
PERJANJIAN
JUAL BELI
RUMAH
PADA HARI INI, RABU ,
TANGGAL EMPAT BELAS BULAN DESEMBER TAHUN DUA RIBU SEBELAS, KAMI YANG BERTANDA
TANGAN DI BAWAH INI :
NAMA : DINDA PUSPITA
TTL : TANJUNGPINANG, 25 MARET 1977
JENIS
KELAMIN : PEREMPUAN
PEKERJAAN : IBU RUMAH TANGGA
ALAMAT : JL. M.T. HARYONO, TANJUNGPINANG, KEPRI.
NO.
HP : 0852XXXXXXXX
DALAM HAL INI BERTINDAK
UNTUK DAN ATAS NAMANYA SENDIRI YANG SELANJUTNYA AKAN DISEBUT JUGA SEBAGAI PIHAK
PERTAMA.
NAMA : SALSABILA
TTL : TANJUNGPINANG, 25 FEBRUARI 1976
JENIS
KELAMIN : PEREMPUAN
PEKERJAAN : KARYAWAN SWASTA
ALAMAT : JL. PEMUDA NO. H-18, RT.05 / RW. 02,
TANJUNGPINANG,
KEPRI.
NO.
HP : 0852XXXXXXX
DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMANYA SENDIRI YANG SELANJUTNYA AKAN DISEBUT SEBAGAI PIHAK KEDUA.
KEDUA BELAH PIHAK DENGAN INI MENERANGKAN BAHWA,
PIHAK PERTAMA MENJUAL
KEPADA PIHAK KEDUA BERUPA TANAH DAN BANGUNAN YANG BERALAMAT DI JL. M.T HARYONO,
TANJUNGPINANG, KEPULAUAN RIAU.
KEDUA BELAH PIHAK SEPAKAT
UNTUK MENGIKATKAN DIRI DALAM PERJANJIAN INI DENGAN SYARAT-SYARAT SEBAGAI
BERIKUT :
PASAL 1 PERPINDAHAN KEPEMILIKAN
1. PERJANJIAN JUAL BELI INI BERLAKU SEJAK DITANDATANGANINYA PERJANJIAN INI DAN AKAN BERAKHIR SETELAH RUMAH BERPINDAH STATUS KEPEMILIKANNYA KEPADA PIHAK KEDUA.
2. PROSES PERPINDAHAN KEPEMILIKAN RUMAH AKAN DIURUS OLEH PIHAK KEDUA BERIKUT TANGGUNGAN YANG TIMBUL DAN PIHAK PERTAMA HANYA AKAN MEMBANTU KELANCARAN KEPENGURUSAN SAJA.
3. PERPINDAHAN KEPEMILIKAN HANYA AKAN DIPROSES SETELAH SEMUA KEWAJIBAN PIHAK KEDUA DIPENUHI.
PASAL 2 NILAI JUAL BANGUNAN DAN TANAH
1. RUMAH DIJUAL SEHARGA RP 80.000.000 ( DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH ).
1. RUMAH DIJUAL SEHARGA RP 80.000.000 ( DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH ).
2. UANG MUKA PENJUALAN RUMAH ADALAH SEBESAR RP 30.000.000 ( TIGA PULUH JUTA RUPIAH ), YANG HARUS SUDAH DIBAYAR SECARA TUNAI OLEH PIHAK KEDUA PADA SAAT DITANDATANGANINYA PERJANJIAN INI.
3. PEMBAYARAN BERIKUTNYA AKAN DILAKUKAN KETIKA PIHAK PERTAMA BERSEDIA MENYERAHKAN SERTIFIKAT KEPEMILIKAN TANAH DAN BANGUNAN TERSEBUT, PADA BULAN YANG TELAH DI TENTUKAN, PALING LAMBAT BULAN JUNI 2012, 6 (ENAM) BULAN DARI PERJANJIAN PERTAMA.
4. PEMBAYARAN DIANGGAP LUNAS BILA PEMBAYARAN SUDAH MENCAPAI NILAI JUAL YANG TELAH DISEPAKATI.
PASAL 3 LAIN-LAIN
1. PIHAK PERTAMA MENJAMIN PIHAK KEDUA BAHWA SELAMA MASA PERJANJIAN INI BERLAKU, PIHAK KEDUA TIDAK AKAN MENDAPATKAN TUNTUTAN DAN ATAU GUGATAN DARI PIHAK LAIN YANG MENYATAKAN MEMPUNYAI HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERSEBUT.
2. PIHAK KEDUA AKAN MENDAPATKAN HAK KEPEMILIKAN SECARA PENUH APABILA PEMBAYARAN TELAH DINYATAKAN LUNAS.
3. APABILA PIHAK PERTAMA
MEMBATALKAN PERJANJIAN INI SEBELUM WAKTU YANG DITENTUKAN YAITU 6 (ENAM) BULAN,
MAKA PIHAK PERTAMA HARUS MENGEMBALIKAN UANG MUKA YANG TELAH DIBAYARKAN OLEH
PIHAK KEDUA SERTA MEMBAYAR BUNGA ATAS UANG MUKA TERSEBUT SEBESAR RP. 500.000,-
PERBULAN SECARA TUNAI, TERHITUNG DARI BULAN PERJANJIAN PERTAMA.
4. APABILA DALAM JANGKA
WAKTU YANG TELAH DITENTUKAN, YAITU 6 (ENAM) BULAN , PIHAK PERTAMA BELUM JUGA
MENYERAHKAN SERTIFIKAT KEPEMILIKAN KEPADA PIHAK KEDUA, MAKA PIHAK PERTAMA HARUS
MENGEMBALIKAN UANG MUKA SEBESAR RP. 30.000.000 BERSERTA BUNGANYA RP. 500.000
PERBULANNYA. DAN PERJANJIAN TERSEBUT DINYATAKAN BATAL.
5. SEGALA KETENTUAN YANG BELUM DIATUR DALAM PERJANJIAN INI AKAN DIATUR SELANJUTNYA DALAM ADDENDUM/AMANDEMEN YANG MERUPAKAN BAGIAN TAK TERPISAHKAN DARI PERJANJIAN INI DAN AKAN DIPUTUSKAN SECARA BERSAMA.
6. APABILA TERJADI SENGKETA ATAS ISI DAN PELAKSANAAN PERJANJIAN INI, KEDUA BELAH PIHAK AKAN MENYELESAIKANNYA SECARA MUSYAWARAH.
7. APABILA PENYELESAIAN SECARA MUSYAWARAH TIDAK BERHASIL, MAKA KEDUA BELAH PIHAK SEPAKAT UNTUK MEMILIH DOMISILI HUKUM DAN TETAP DI KANTOR KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGPINANG.
DEMIKIAN PERJANJIAN INI
DISETUJUI DAN DIBUAT SERTA DITANDA TANGANI OLEH KEDUA BELAH PIHAK DENGAN
DIHADIRI SAKSI-SAKSI YANG DIKENAL OLEH KEDUA BELAH PIHAK SERTA DIBUAT DALAM
RANGKAP DUA BERMATERI CUKUP YANG MASING-MASING MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG
SAMA.
SEMOGA IKATAN PERJANJIAN INI MEMBAWA BERKAH BAGI SEMUA PIHAK.
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
DINDA PUSPITA SALSABILA
SAKSI
SAKSI
PIHAK PERTAMA SAKSI PIHAK KEDUA
1. 1.
1. 1.