1.
PENGERTIAN
Aktiva tidak berwujud (in tangible asset) adalah aktiva tak lancar
(noncurrent asset) dan tak berbentuk yang memberikan hak keekonomian dan hukum
kepada pemiliknya dan dalam laporan keuangan tidak dicakup secara terpisah
dalam klasifikasi aktiva yang lain.
Aktiva
tidak berwujud adalah hal-hal non-fisik nilai bahwa sebuah perusahaan memiliki.
Aset ini tidak memiliki nilai moneter yang ditetapkan dan tidak ada pengukuran
fisik. Mereka tidak bisa dilihat atau disentuh, tetapi tetap penting untuk
keberhasilan perusahaan.
Aktiva tidak berwujud adalah
aktiva tidak lancar (noncurrent atau capital asset) yang tidak berwujud dan
nilainya tergantung pada hak-hak yang dinikmati pemiliknya.
2.
PENJELASAN
Perlakuan
akuntansi aktiva tak berwujud menyangkut masalah yang tidak berbeda dengan
perlakuan akuntansi terhadap aktiva tetap, diantaranya adalah penentuan nilai
perolehan, perlakuan akuntansi selanjutnya terhadap nilai perolehan tersebut
dalam kondisi usaha normal (amortisasi), dan perlakuan akuntansi atas penurunan
nilai aktiva tak berwujud yang material dan permanen.
Kesulitan
yang dihadapi dalam pemecahan masalah perlakuan akuntansi aktiva tak berwujud
pada umumnya disebabkan oleh sifat aktiva tersebut, seperti tidak adanya wujud
fisik yang menyebabkan bukti keberadaannya kabur, dan kesulitan dalam penentuan
nilai perolehan serta masa manfaat keekonomiannya.
Ciri khas aktiva tak berwujud yang paling utama adalah tingkat ketidakpastian
mengenai nilai dan manfaatnya di kemudian hari. Aktiva tak berwujud ada dan mempunyai nilai
karena eksistensinya yang berkaitan dengan aktiva berwujud perusahaan .
3. KLASIFIKASI
AKTIVA TIDAK BERWUJUD
Aktiva tak berwujud dibedakan menurut sifat kekhususan, masa manfaat, metode
amortisasi dan hubungannya dengan kegiatan usaha.
Berdasarkan eksistensinya,
aktiva tak berwujud dapat dikelompokkan dalam 2 (dua) kategori :
a. Aktiva tak berwujud yang eksistensinya dibatasi oleh ketentuan
perundangundangan, peraturan pemerintah, perjanjian yang dibuat antara para
pihak atau sifat dari aktiva tersebut, misalnya hak paten, hak sewa, hak cipta,
franchise yang terbatas, lisensi.
b.
Aktiva tak berwujud yang masa manfaatnya tidak
terbatas dan tidak dapat dipastikan masa
berakhir nya, misalnya merk dagang, proses dan formula rahasia, perpetual
franchise, goodwill.
Dasar penggolongan aktiva tak berwujud adalah
sebagai berikut:
a. Kemampuan untuk
diidentifikasikan: dapat atau tidak dapat diidentifikasikan secara khusus.
b. Cara perolehan:
diperoleh secara individual, secara kelompok, melalui penggabungan badan usaha
atau dikembangkan sendiri.
c. Masa manfaat yang
diharapkan: tergantung pada pembatasan yang diatur oleh hukum/perjanjian, pada
faktor keekonomian atau manusia, atau pada jangka waktu yang tidak terbatas
atau tidak dapat ditentukan di ma sa depan.
d. Kemampuan untuk
dipisahkan dari keseluruhan perusahaan: hak yang dapat dialihkan tanpa bukti
pemilikan, dapat dijual atau tidak dapat dipisahkan dari perusahaan atau dari
bagian pokoknya.
Ada dua
klasifikasi aktiva tidak berwujud:
1.
hukum Aset
Hukum aset
adalah lebih mudah dari dua. Hak cipta, paten, merek dagang, nama merek, dan
rahasia dagang yang di antara mereka. Aktiva tersebut didefinisikan dalam
istilah yang lebih tepat daripada kompetitif. Sebagai contoh, Perusahaan A
memiliki hak untuk Merek Nama B. Nama Merek B adalah sesuatu yang dikenali
sebagai sesuatu yang dapat dimiliki, meskipun penilaian moneter dapat menjadi
tugas yang jauh lebih sulit.
2.
Kompetitif
Aktiva tak
berwujud kompetitif sedikit lebih sulit untuk didefinisikan. Aset ini biasanya
diperoleh oleh pengalaman. Mereka adalah hal-hal seperti know-how, sumber daya
manusia, reputasi, meningkatkan kolaborasi.
· Kriteria Pertma: Keteridentifikasian
PSAK 19
(Revisi 2009) menyebutkan bahwa: suatu aset dikatakan dapat diidentifikasi
jika:
a.
Dapat
dipisahkan, yaitu dapat dipisahkan atau dibedakan dari perusahaan dan dijual,
dipindahkan, dilisensikan, disewakan atau ditukarkan, baik secara tersendiri
atau bersama-sama dengan kontrak terkait, aset atau liabilitas teridentifikasi,
terlepas dari apakah perusahaan bermaksud untuk melakukan hal tersebut;
b.
Timbul dari
kontrak atau hak legal lainnya, terlepas dari apakah hak tersebut dapat
dialihkan atau dipisahkan dari perusahaan atau dari hak-hak dan
kewajiban-kewajiban lainnya.
·
Kriteria Kedua: Pengendalian
Perusahaan
mengendalikan aset jika perusahaan memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat
ekonomis masa depan yang timbul dari aset tersebut dan dapat membatasi akses
pihak lain dalam memperoleh manfaat ekonomis tersebut.
Kemampuan
perusahaan untuk mengendalikan manfaat ekonomis masa depan dari suatu aset
tidak berwujud biasanya timbul dari hak legal yang memiliki kekuatan dalam
suatu pengadilan. Apabila hak legal itu tidak ada, perusahaan akan lebih sulit
menunjukkan adanya pengendalian. Akan tetapi, kekuatan hukum suatu hak bukan
merupakan syarat perlu bagi pengendalian karena perusahaan dapat saja
mengendalikan manfaat ekonomis masa depan dengan cara lain.
Manfaat
ekonomis masa depan dapat timbul dari pengetahuan atas pasar atau pengetahuan teknis.
Perusahaan mengendalikan keuntungan tersebut jika, misalnya, pengetahuan
tersebut dilindungi oleh hukum seperti hak cipta, perjanjian dagang terbatas
(sepanjang diizinkan) atau oleh perjanjian hukum bagi pegawai untuk menjaga
kerahasiaan.
· Kriteria ketiga: Manfaat Ekonomis Masa Depan
Manfaat
ekonomis masa depan yang timbul dari aset tidak berwujud dapat mencakup
pendapatan dari penjualan barang atau jasa, penghematan biaya, atau manfaat
lain yang berasal dari penggunaan aset tersebut oleh perusahaan. Misalnya,
penggunaan hak kekayaan intelektual dalam suatu proses produksi tidak
meningkatkan pendapatan masa depan, tetapi menekan biaya produksi masa depan.
4.
PENCATATAN, DAN
PEROLEHAN AKTIVA
Aktiva tak berwujud dapat diperoleh dengan cara membeli dari pihak
luar atau dikembangkan sendiri oleh perusahaan. Biaya yang terjadi sehubungan
dengan aktiva tak berwujud yang dikembangkan sendiri dicatat sebagai beban
usaha, kecuali aktiva tak berwujud tersebut dapat diidentifikasikan secara
spesifik.
Perusahaan
harus mencatat nilai perolehan aktiva tak berwujud yang diperoleh dari individu
atau badan usaha lain sebagai aktiva. Biaya pemeliharaan atau penyimpanan
aktiva tak berwujud yang tidak dapat diidentifikasikan secara khusus, tidak
dapat ditentukan masa manfaatnya/umurnya, atau tidak dapat dihindarkan dalam
suatu kegiatan usaha harus dibebankan dalam laporan laba rugi periode yang
bersangkutan.
Aktiva tak berwujud yang diperoleh harus
dicatat sebesar harga perolehan pada tanggal akuisisi. Harga perolehan tersebut
dinilai sebesar jumlah yang dibayar, nilai wajar dari aktiva lain yang
diperoleh, nilai tunai dari kewajiban yang ada atau nilai wajar dari aktiva
yang diterima untuk saham yang dikeluarkan.
Aktiva tak berwujud yang diperoleh secara kelompok
atau sebagai bagian dari perusahaan yang diakuisisi, harus dicatat sebesar
harga perolehan pada tanggal akuisisi. Penilaian harga perolehan ini tergantung
pada- apakah aktiva tak berwujud tersebut dapat diidentifikasikan secara khusus
atau tidak. Harga perolehan aktiva tak berwujud yang dapat diidentifikasikan
adalah sebagian dari harga perolehan sekelompok aktiva atau perusahaan yang
diakuisisi yang biasanya ditentukan dari nilai wajar masing- masing aktiva
tersebut.
5.
AMORTISASI
Amortisasi
adalah pengalokasian harga perolehan ke beban usaha (biaya), yang pada aktiva
tetap dikenal dengan depresiasi (penyusutan). Penghitungan maupun pencatatan
atas amortisasi sama saja dengan cara penghitungan maupun pencatatan atas
penyusutan aktiva tetap berwujud.
Hal
penting yang perlu diketahui :
a. Amortisasi kebanyakan merupakan biaya usaha
dan jarang digolongkan ke dalam harga pokok produksi, kecuali merk dagang yang
memang digolongkan ke dalam kelompok harga pokok penjualan.
b.
Amortisasi
lebih baik jika dihitung menggunakan metode garis lurus saja, karena pada
dasarnya intangible asset tidak dipengaruhi, bahkan tidak ada hubungannya
dengan output produk yang dihasilkan oleh perusahaan.
Metode
amortisasi aktiva tak berwujud adalah metode garis lurus (straight line
method), kecuali jika ada metode lain yang lebih sesuai dengan kondisi
perusahaan. Laporan keuangan harus mengungkapkan metode dan periode amortisasi
yang digunakan.
Perusahaan harus mengevaluasi periode
amortisasi aktiva tak berwujud secara teratur untuk memutuskan apakah peristiwa
dan kondisi selanjutnya menuntut perubahan taksiran masa manfaat yang telah
ditentukan. Jika taksiran masa manfaat berubah, maka jumlah harga perolehan
yang belum diamortisasi harus dibebankan pada sisa masa manfaat yang baru,
dengan syarat tidak boleh melebihi 20 (duapuluh) tahun dari tanggal perolehan.
Taksiran nilai dan manfaat masa depan suatu
aktiva tak berwujud yang belum diamortisasi tersebut harus dikurangi dengan
jumlah tertentu sebagai beban usaha dalam laporan laba rugi periode yang
bersangkutan. Meskipun demikian, kerugian pada satu atau beberapa tahun
tertentu secara berurutan tidak dapat dijadikan alasan untuk membebankan semua
atau sebagian harga perolehan aktiva tak berwujud yang belum diamortisasi
sebagai pembebanan luar biasa pada periode yang bersangkutan. Jika ada
pembebanan luar biasa, maka alasan pembebanannya harus diungkapkan dalam
catatan atas laporan keuangan.
Periode amortisasi tidak boleh melebihi 20 (duapuluh) tahun
berdasarkan pertimbangan bahwa dalam 20 (duapuluh) tahun sudah banyak
perkembangan yang terjadi sehingga untuk tenggang waktu selebihnya aktiva tak
berwujud diperkiraan tidak lagi memiliki manfaat keekonomian. Oleh karena itu,
meskipun analisa pada saat perolehan suatu aktiva tak berwujud menunjukan masa
manfaat yang melebihi 20 (duapuluh) tahun, periode amortisasi tidak boleh
melebihi 20 (duapuluh) tahun.
Nilai
aktiva tak berwujud pada akhirnya akan habis pada saat tertentu, sehingga harga
perolehan aktiva tak berwujud harus diamortisasi secara sistematis selama
taksiran masa manfaatnya dan tidak boleh dibebankan seluruhnya pada periode
perolehan. Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menaksir masa manfaat suatu
aktiva tak berwujud adalah sebagai berikut:
§
Ketentuan hukum, peraturan, perjanjian yang
membatasi masa manfaat maksimum.
§
Kemungkinan untuk memperbarui atau memperpanjang
batas masa manfaat yang telah ditentukan.
§
Pengaruh keusangan, permintaan, persaingan dan
faktor perubahan ekonom dan teknologi yang mempengaruhi masa manfaat.
§
Prakiraan tindakan yang akan dilakukan oleh
pesaing, pelaksana hukum/peraturan dan lainnya yang membatasi keunggulan dalam
daya saing (competitive advantage).
§
Adanya suatu masa manfaat yang tidak terbatas, dan
masa manfaat yang diharapkan tidak dapat ditaksir secara wajar.
§
Kemungkinan aktiva tak berwujud terdiri dari
beberapa jenis/faktor yang mempunyai masa manfaat yang berbeda.
§
Untuk menentukan masa manfaat aktiva tak berwujud
secara wajar ma ka hal-hal tersebut di atas harus dianalisa terlebih dahulu.
Taksiran masa manfaat yang wajar biasanya ditentukan dengan membuat batas atas
dan batas bawah karena taksiran masa manfaat yang sesungguhnya sulit untuk
ditentukan.
Harga perolehan untuk setiap
aktiva tak berwujud harus diamortisasi berdasarkan taksiran masa manfaat aktiva
tersebut dan tidak boleh dibebankan seluruhnya pada periode perolehan. Untuk
menentukan masa manfaat akt iva tak berwujud secara wajar, hal-hal yang
dikemukakan sebelumnya harus dianalisa terlebih dahulu.
6.
CONTOH –
CONTOH AKTIVA TIDAK BERWUJUD
Berikut
adalah contoh-contoh Aktiva Tetap Tak Berwujud yang lumrah kita temui dalam
dunia usaha :
a.
Hak Sewa (Lease Hold)
Hak
sewa adalah hak yang diperoleh atas suatu sewa aktiva tertentu (sewa tempat
usaha, sewa gedung, sewa mesin) yang biasanya menggunakan kurun waktu tertentu,
disahkan oleh pejabat pembuat akte (notaris). Hak sewa dinyatakan sebagai
aktiva tetap (tak berwujud) karena dua alasan :
1.
Hak sewa memberikan kontribusi nyata
bagi perusahaan, atau dengan kata lain, atas sumber daya (dana) yang
dikeluarkan diharapkan hak sewa akan memberikan manfaat kembali (berpotensi
menghasilkan kas atau manfaat) di masa yang akan datang.
2.
Manfaat yang akan diterima oleh
perusahaan atas kepemilikan hak sewa, akan
dinikmati oleh perusahaan untuk periode waktu lebih dari satu tahun buku.
Melihat
batasan (bisa dikatakan syarat) di atas, maka kita dapat memilah-milah atas
kejadian sewa, apakah dibukukan sebagai aktiva tetap tak berwujud atau sebagai
biaya sewa.
b. Organization
Cost.
Organization Cost adalah
pengeluaran-pengeluaran perusahaan yang terjadi sehubungan dengan set-up
perusahaan sebelum beroperasi, contohnya, pembayaran kepada notaris.
Pengeluaran ini diakui sebagai perolehan aktiva tak berwujud, karena atas
pengeluaran tersebut perusahaan akan memperoleh manfaat yang lebih dari satu
tahun buku juga, yaitu selama perusahaan masih beroperasi.
c. Perijinan (Permit & Licences)
Periijinan
adalah hak perusahaan yang diperoleh dari pihak pemerintah baik daerah maupun
pusat untuk melakukan suatu aktivitas tertentu terkait dengan bidang usahanya.
Ijin-ijin perusahaan tentu ada jangka waktunya, dan jika masa berlakunya telah
habis maka ijin tersebut harus diperpanjang atau diperbaharui. Namun demikian
ijin usaha atau aktivitas tertentu atas terkait dengan usaha biasanya memiliki
jangka waktu 3 sampai 30 tahun, yang artinya lebih dari satu tahun buku. Untuk
itu Ijin diakui sebagai aktiva tetap tak berwujud.
d. Hak
Patent
Hak
Patent adalah hak yang diperoleh atas suatu penemuan tertentu. Dimana atas
penemuan tersebut, penemu akan memperoleh manfaat tertentu untuk kurun waktu
tertentu dan dapat diperpanjang. Penemuan tersebut bisa berupa suatu produk,
atau rekayasa, atau formula, atau system, atau cara tertentu.
Contohnya,
Perusahaan manufaktur dapat memperoleh Hak Istimewa dalam memproduksi dan
Menjual barang – barang dengan satu atau beberapa ciri khusus. Hak tersebut
disebut Hak Paten.
Harga
perolehan paten harus didebitkan pada rekening aktiva. Harga perolehan ini
harus dihapus atau diamortisasikan selama masa kegunaan paten. Metode
amortisasi yang digunakan biasanya adalah metode garis lurus.
Hak
Paten tidak memerlukan rekening kontra khusus untuk mencatat amortisasinya.
Amortisasi dicatat langsung dalam rekening paten. Praktik ini umum dilakukan
untuk aktiva tidak berwujud.
e. Merk Dagang (Trade Mark)
Merk
Dagang (Trade Mark) yang biasa disingkat TM, adalah hak yang diperoleh atas
suatu merk komersial tertentu. Hak ini bisa berupa logo, tulisan, bentuk,
symbol, atau kombinasinya, yang mewakili suatu organisasi/perusahaan tertentu.
f. Hak Penggandaan (Copyright)
Copyright
adalah hak yang berikan atas suatu penulisan, baik itu berupa karya ilmiah,
puisi, novel, maupun lyric lagu, notasi lagu/irama tertentu, script atau
scenario film tertentu. Copyright meliputi hak untuk memperbanyak dan
mengedarkannya.
g. Franchise
Franchise
adalah hak yang diperoleh untuk melakukan suatu usaha tertentu, atau memasarkan
produknya, sekaligus mengikuti pola usaha, cara pengelolaan, penggunaan logo
maupun penggunaan alat usaha tertentu yang aslinya dimiliki oleh perusahaan
yang memberikan hak franchise.
h. Goodwill
Goodwill
adalah kelebihana-kelebihan, keistimewaan tertentu yang dimiliki oleh
perusahaan, yang oleh karenanya menjadi dinilai lebih oleh pihak lain.
Kelebihan/keisitimewaan tersebut bisa karena perusahaan memiliki reputasi
manajemen yang sangat bagus, menghasilkan suatu produk unggul yang sulit dicari
pesaingnya, letaknya strategis, dan lain-lain.
Goodwill hanya diakui (dibuatkan perkiraan)
jika terjadi suatu transaksi, yang mana dalam transaksi tersebut perusahaan dinilai
lebih oleh pihak lain. Transaksi yang dimaksudkan bisa berupa : penjualan
perusaahaan, bergabung/ berhentinya sekutu (anggota persero) baru, merger atau
akuisisi.
i.
Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak istimewa untuk menerbitkan atau mempublikasikan dan menjual
karya seni dan komposisi musik. Seperti halnya hak paten maka hak cipta dijual
atau diberikan pada pihak lain dengan perjanjian – perjanjian tertentu. Hak
cipta yang dibeli dari pihak lain dicatat sebesar harga yang dibayarkan untuk
memperolehnya. Umur manfaat hak cipta tidak pasti, maka hak cipta diamortisasi
dalam periode yang cukup singkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar