Rabu, 16 Januari 2013

Pembangunan Ekonomi

PENGERTIAN PEMBANGUNAN EKONOMI

Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara.

Dalam pembangunan ekonomi mengandung hal-hal sebagai berikut :

1.    Suatu proses yang berarti perubahan yang terjadi secara terus menerus.
2.    Usaha untuk menaikkan pendapatan perkapita
3.    Kenaikan pendapatan perkapita itu harus terus berlangsung dalam jangka panjang
4.   Perbaikan sistem kelembagaan di segala bidang (misalnya ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya). Sistem kelembagaan ini bisa ditinjau dari 2 aspek yaitu :
1.      Aspek perbaikan di bidang organisasi (institusi)
2.      Aspek perbaikan di bidang regulasi (baik legal formal maupun informal).

HAMBATAN PEMBANGUNAN EKONOMI

Faktor –faktor yang menjadi penghambat pembangunan Ekonomi di Indonesia adalah :

1.      Permodalan
Sumber modal  dalam negeri berasal dari tabungan masyarakat . Modal dapat dikatakan faktor pokok dalam pembangunan. Bila pendapatan per kapita rendah, maka proses pembentukan modalnya telambat. Akibatnya sumber utama pembentukan modal adalah tabungan pemerintah dan bantuan dari luar negeri.

2.      Iklim dan Keadaan Alam
Pembangunan ekonomi Indonesia masih sangat tergantung pada ilkim struktur yang agraris. Demikian juga sumber alam yang tersedia dapat menghambat pembangunan, karenanya orang hanya mengandalkan persediaan sumber alam yang tersedia.

3.      Penduduk dan ketenagakerjaan
Pembangunan dapat berjalan dengan baik apabila tersedia tenaga ahli yang cukup. Untuk itu bantuan tenaga ahli luar negara dalam jumlah terbatas tetap diperlukan, terutama dalam mempercepat proses alih teknologi. Akibat lain dari kekurangan tenaga kerja ahli adalah terbatasnya kemampuan mengolah sumber daya alam.

4.      Politik dan ideologi
Kestabilan politik suatu Negara menentukan kelancaran proses pembangunan. Banyak biaya tersedot untuk operasi pemulihan keamanan. Belum kerugian material dan nyawa yang ditimbulkannya.

5.      Sistem sosial dan masyarakat
Kondisi objektif bangsa Indonesia adalah bahwa masyarakat terdiri dari berbagai suku bangsa, adat istiadat, agama/kepercayaan. Jika masalah ini tidak ditangani dengan baik dapat menimbulkan masalah dan salah paham, yang berarti menghambat pembangunan.

6.      Situasi ekonomi dunia
Situasi ekonomi internasional baik resesi, fluktuasi maupun lainnya langsung atau tidak langsung dapat menghambat pembangunan dalam negeri.

PERSYARATAN DASAR PEMBANGUNAN EKONOMI
Pembangunan ekonomi tidak dapat dicapai semata-mata dengan menyingkirkan hambatan yang menghalangi kemajuan ekonomi. Pendorong utama pertumbuhan ekonomi ialah:
1.      Upaya untuk berhemat (ekonomis),
2.      Peningkatan pengetahuan atau penerapannya dibidang produksi,
3.      Peningkaan jumlah modal atau sumber lain perkepala.
Tiga konsep ini nampaknya bisa dibedakan tetapi tidak bisa dipisahkan. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan beberapa persyaratan pembangunan, yaitu:
1.      Atas dasar kekuatan sendiri,  bertumpu pada kekuatan sendiri.
Kekuatan luar adalah sebagai pelengkap kekuatan nasional, membantu bukan menggantikan. Ketergantungan pada luar negeri hanya akan menguntungkan pemodal asing yang akan menguras sumber-sumber kekayaan alam dalam negeri saja.

2.      Ketidak sempurnaan pasarè
Menghilangkan ketidak sempurnaan pasar  mengakibatkan immobilitas faktor dan menghambat ekspansi sektoral dan pembangunan. Untuk meniadakannya, maka lembaga sosial ekonomi yang ada harus diperbaiki dan diganti dengan yang lebih baik. Fasilitas kredit yang murah dan lebih luas harus disediakan bagi para petani, pedagang kecil dan usahawan dan pengetahuan mereka mengenai pasar dan teknik produksi harus ditingkatkan.

3.      Perubahan struktural
Perubahan struktural  tradisional menjadi ekonomi industri modern, yang mencakup peralihan lembaga, sikap sosial dan motivasi yang ada secara radikal, perubahan struktural semacam ini meyebabkan kesempatan kerja semakin banyak dan produktivitas meningkat serta penggunaan sumber daya baru dan teknologi juga akan semakin meningkat.

4.      Pembentukan modal  utama pembangunan ekonomi.
Proses pembentukan modal melewati tiga tahapan, yaitu
1.      Kenaikan volume tabungan nyata yang tergantung pada kemauan dan kemampuan menabung,  
2.      Keberadaan lembaga kredit dan keuangan untuk menggalakkan dan menyalurkan tabungan agar dapat dialihkan menjadi dana yang dapat diinvestasikan,
3.      Penggunaan tabungan untuk tujuan investasi dalam barang-barang modal dalam perusahaan.

5.      Kriteria investasi harus memenuhi.
Kriteria investasi yang tepat  persyaratan: penggunaan paling produktif, proyek diarahkan pada peningkatan manfaat buruh secara maksimum, diarahkan pada pemanfaatan bahan dalam negeri, pertumbuhan yang seimbang (menjamah semua ranah sektor perekonomian).

6.      Perbedaan tetap diakui ada tetapi, jangan  saling  merugikan satu sama lain.

7.      Menciptakan good government dan clean government,èadministrasi  kebutuhan akan pemerintahan yang bersih dan berwibawa akan sangat mendukung pelaksanaan pembangunan ekonomi. Pemerintah harus memberikan layanan kepada masyarakat kapan saja dibutuhkan untuk mendorong pembangunan ekonomi, ketertiban, keadilan, pertahanan dan lain-lainnya.


MANFAAT PEMBANGUNAN EKONOMI
Ada beberapa manfaat pembangunan ekonomi, diantaranya adalah :
1.       Output kekayaan dari masyarakat akan bertambah
2.       Pilihan menjadi semakin luas
3.       Memberikan kemampuan yang lebih besar kepada manusia  untuk menguasai alam, dan akan dapat mempertinggi kebebasan manusia untuk mengadakan suatu tindakan tertentu.
4.       Dapat diperoleh suatu tambahan kebebasan untuk memilih kesenangan yang lebih luas. Dalam perekonomian yang masih primitif orang dipaksa untuk bekerja keras hanya untuk mempertahankan hidupnya untuk sekedar tidak mati.
5.       Idealnya untuk mengurangi jarak antara yang kaya dan yang miskin, antara negara maju dan negara sedang berkembang.
6.       Memungkinkan orang untuk memikirkan lebih banyak sifat-sifat kemanusiaan karena semakin banyaknya sarana yang tersedia. (Prayitno;1996:44).
PERANAN PENGELUARAN NEGARA DI DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
Peranan belanja Negara dalam pembangunan ekonomi terletak dalam peningkatan :
1.      Laju pertumbuhan ekonomi (dimaksudkan untuk menjamin keseimbangan antara penawaran dengan permintaan untuk mencegah kecenderungan inflasioner)
2.      Penyediaan kesempatan kerja (dimaksudkan untuk mengurangi jumlah pengangguran yang semakin meningkat)
3.      Peningkatan pendapatan dan standar kehidupan (lihat program pemerintah mengenai operasi pasar, minyak goreng, beras miskin, JPS, IDT, meski sebagian ternyata tidak tepat sasaran)
4.      Penurunan kesenjangan pendapatan dan kemakmuran
5.      Mendorong inisiatif dan usaha swasta (dengan deregulasi dan debirokratisasi)
6.      Mewujudkan keseimbangan regional di dalam perekonomian
PEMBANGUNAN  REGIONAL DAN SEKTORAL
A.      Pembangunan Daerah
Pembangunan Ekonomi Daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya - sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.
Tujuan utama dalam pembangunan ekonomi daerah adalah meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Ada beberapa permasalahan pokok  yang bisa dicuatkan dalam pembangunan ekonomi daerah yaitu, pemberdayaan kekhasan daerah (endogenous development) dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia, kelembagaan dan sumberdaya fisik secara lokal (daerah).
  
B.      Teori Pertumbuhan dan Pembangunan Daerah

Meski dikatakan tidak ada satu teori pun yang komprehensif dalam pembangunan daerah, namun ada beberapa teori yang secara partial dapat membantu untuk meningkatkan pemahaman terhadap pembangunan ekonomi daerah. Intinya adalah bahwa dalam pembangunan daerah membahas mengenai dua hal, yaitu :

1.       Metoda untuk menganalisis perekonomian suatu daerah
2.       Teori yang membahas tentang faktor-faktor yang menentukan pertumbuhan suatu daerah tertentu.
Beberapa Teori Pertumbuhan dan Pembangunan Daerah
1.       Teori Basis Ekonomi (Economic Base Theory).
Teori ini menyatakan bahwa faktor penentu utama pertumbuhan ekonomi suatu daerah adalah berhubungan langsung dengan permintaan akan barang dan jasa dari luar daerah. Fenomena inilah yang akan menimbulkan penciptaan peluang kerja (job creation).
2.       Teori Lokasi
Faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah yaitu lokasi, Maknanya adalah perusahaan akan memilih lokasi yang memaksimumkan peluangnya untuk mendekati pasar. Tentu saja lokasi ini juga harus disinergikan dengan upah tenaga kerja, biaya energi, ketersediaan pemasok, komunikasi, fasilitas pendidikan dan latihan, kualitas pemerintah daerah dan tanggungjawabnya dan sanitasi.
3.       Teori Tempat Sentral (Central Place Theory)
Setiap tempat sentral didukung oleh sejumlah tempat yang lebih kecil yang menyediakan sumberdaya (indstri dan bahan baku). Tempat sentral tersebut  merupakan suatu pemukiman yang menyediakan jasa-jasa bagi penduduk daerah yang mendukungnya.
4.       Teori Kausasi Kumulatif
Kekuatan-kekuatan pasar cenderung memperparah kesenjangan antara daerah-daerah maju dengan terbelakang. Daerah-daerah maju mengalami akumulasi keunggulan kompetitif dibanding daerah-daerah lainnya, dan inilah yang oleh Myrdal disebut sebagai backwash effects (semua perubahan untuk daerah-daerah yang dirugikan yang timbul karena adanya ekspansi ekonomi dari suatu daerah). Kebalikannya adalah spread effect (yaitu pengaruh menguntungkan karena adanya ekspansi ekonomi suatu daerah ke daerah sekitarnya). Jika suatu daerah mengalami perkembangan maka perkembangan tersebut akan membawa dampak ke daerah yang lainnya. Yang jelas pasti akan ada perbedaan, dan bila perbedaan antara kedua daerah tersebut semakin menyempit berarti terjadi imbas yang baik (trickling down effects). Bila perbedaan antara kedua daerah tersebut semakin jauh berarti terjadi proses pengkutuban (polarization effects).
5.       Model Daya Tarik.
Teori ini didasari oleh adanya fenomena bahwa suatu masyarakat dapat memperbaiki poisisi pasarnya terhadap indutrialis melalui pemberian subsidi dan insentif.



Rabu, 09 Januari 2013

PPN


1.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
a.Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b.Impor Barang Kena Pajak;
c.Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d.Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah . Pabean;
e.Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f.Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
g. ekspor BarangKena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
2.       
3.      Pelaporan Usaha Untuk di Kukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha yang melakukan :
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean; atau

- Melakukan ekspor Barang Kena Pajak,
4.      - Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
5.       
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang NO 42 Tahun 2009.

6.      Pengusaha Kecil
Pengusaha Kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang PPN berlaku sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut.Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah).

7.      Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak dikenakan PPN, yaitu:

8.      A. Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN
1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
a.Minyak mentah;
b.Gas bumi;
c.Panas bumi;
d.Pasir dan kerikil;
e.Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan
f. Bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
g.Barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.

9.      2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu :
a.Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih dalam bentuk:
- Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih;
- Digiling;
- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak;
- Beras pecah;
- Menir (groats) dari beras.
b.Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), dalam bentuk:
- Jagung yang telah dikupas maupun belum/ jagung tongkol dan biji jagung/jagung pipilan;
- Munir (groats) / beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.
c.Sagu, dalam bentuk :
- Empulur sagu;
- Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu.
d.Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau,kedelai kuning atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh;
e.garam baik yang beryodium maupun tidak berjodium termasuk:
- Garam meja;
- Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih, dengan kadar Na CL 94,7 %
(dry basis). 
 3.Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak; tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga.

4. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
1  B. Jenis Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN
1  1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, meliputi:
a. Jasa dokter umum, jasa dokter spesialis, jasa dokter gigi;
b. Jasa dokter hewan;
c. Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gizi,fisioterapi, ahli gigi;
d. Jasa kebidanan, dan dukun bayi;
e. Jasa paramedis, dan perawat; dan
f. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
1
  2. Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi:
a. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
b. Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
c. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
d. Jasa lembaga rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
e. Jasa pemakaman termasuk krematorium;
f. Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
g. Jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersial. 

 3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero); 

 4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, meliputi :
a.Jasa perbankan, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak (perjanjian), serta anjak piutang.
b.Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; dan
c.Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.

 5. Jasa di bidang keagamaan, meliputi :
a.Jasa pelayanan rumah ibadah;
b.Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
c.Jasa lainnya di bidang keagamaan.

  6. Jasa di bidang pendidikan, meliputi :
a.Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional;
b.Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.

 7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.

 8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan seperti jasa penyiaran radio atau televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.

 9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air, meliputi jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta.

 10. Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi:
a.Jasa tenaga kerja;
b.Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
c. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

 11. Jasa di bidang perhotelan, meliputi:
a. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
b. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.

 12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (1MB), pemberian Ijin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 Pengkreditan Pajak Masukan
a. Bagi PKP yang menyewakan ruangan dapat mengkreditkan PPN (Pajak Masukan) yang dibayar atas perolehan barang dan jasa untuk pengoperasian gedung atau ruangan yang disewakan.

 b. Bagi Pihak yang menyewa ruangan:
1) Apabila penyewa adalah PKP, maka PPN (Pajak Masukan) yang dibayar atas ruangan yang disewa merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang Faktur Pajaknya berupa Faktur Pajak Standar.
2) Apabila ruangan yang disewa mempunyai fungsi ganda misalnya digunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebanding dengan bagian ruangan yang digunakan untuk tempat usaha. Misalnya bangunan yang disewa terdiri dari tiga lantai, lantai satu digunakan untuk pertokoan, selebihnya digunakan untuk tempat tinggal. PPN (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan adalah sebanding dengan luas ruangan (bangunan) yang digunakan untuk tempat usaha yaitu sepertiga dari jumlah PPN (Pajak Masukan) yang dibayar atas ruangan (bangunan) yang disewa tersebut.

  Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

 Tarif PPN & PPnBM
1.Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
2.Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen)
3.Tarif PPN dan PPnBM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).

 Dasar Penggenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang- Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

2. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UndangUndang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

 3. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang PPN.

 4. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

5. Nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 Nilai lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut:
a. Pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
 
b. Pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
 
c. Penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata;
 
d. Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
 
e. Persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar yang wajar;
 
f. Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan atau yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapatdikreditkan, adalah harga pasar wajar;
 
g. Kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari Harga Jual.
 
h. Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
 
i. Jasa pengiriman paket adalah adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
 
j. Jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon;
 
k. Penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
 
l. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang.

Terbaru

Jembatan 1 Dompak, Tanjungpinang... Diwaktu malam

Yang Populer Nie