Senin, 16 April 2012

MUHAMMADIAH DAN NU

Muhammadiyah
Pembentukan
18 November 1912
Jenis
Organisasi
Tujuan
Keagamaan dan sosial (Islam)
Kantor pusat
Wilayah layanan
Keanggotaan
29 juta
Ketua Umum
Situs web
























SEJARAH MUHAMMADIYAH
Muhammadiyah adalah sebuah organisasi Islam yang besar di Indonesia. Nama organisasi ini diambil dari nama Nabi Muhammad SAW, sehingga Muhammadiyah juga dapat dikenal sebagai orang-orang yang menjadi pengikut Nabi Muhammad SAW.
Tujuan utama Muhammadiyah adalah mengembalikan seluruh penyimpangan yang terjadi dalam proses dakwah. Penyimpangan ini sering menyebabkan ajaran Islam bercampur-baur dengan kebiasaan di daerah tertentu dengan alasan adaptasi.Gerakan Muhammadiyah berciri semangat membangun tata sosial dan pendidikan masyarakat yang lebih maju dan terdidik. Menampilkan ajaran Islam bukan sekadar agama yang bersifat pribadi dan statis, tetapi dinamis dan berkedudukan sebagai sistem kehidupan manusia dalam segala aspeknya. Akan tetapi, ia juga menampilkan kecenderungan untuk melakukan perbuatan yang ekstrem.
3
Dalam pembentukannya, Muhammadiyah banyak merefleksikan kepada perintah-perintah Al Quran, diantaranya surat Ali Imran ayat 104 yang berbunyi: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”.
Ayat tersebut, menurut para tokoh Muhammadiyah, mengandung isyarat untuk bergeraknya umat dalam menjalankan dakwah Islam secara teorganisasi, umat yang bergerak, yang juga mengandung penegasan tentang hidup berorganisasi. Maka dalam butir ke-6 Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah dinyatakan, melancarkan amal-usaha dan perjuangan dengan ketertiban organisasi, yang mengandung makna pentingnya organisasi sebagai alat gerakan yang niscaya.
Sebagai dampak positif dari organisasi ini, kini telah banyak berdiri rumah sakit, panti asuhan, dan tempat pendidikan di seluruh Indonesia. Organisasi Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan di Kampung Kauman Yogyakarta pada tanggal 18 November 1912 (8 Dzulhijjah 1330 H).[1]
Persyarikatan Muhammadiyah didirikan untuk mendukung usaha KH Ahmad Dahlan untuk memurnikan ajaran Islam yang dianggap banyak dipengaruhi hal-hal mistik. Kegiatan ini pada awalnya juga memiliki basis dakwah untuk wanita dan kaum muda berupa pengajian Sidratul Muntaha. Selain itu peran dalam pendidikan diwujudkan dalam pendirian sekolah dasar dan sekolah lanjutan, yang dikenal sebagai Hooge School Muhammadiyah dan selanjutnya berganti nama menjadi Kweek School Muhammadiyah (sekarang dikenal dengan Madrasah Mu'allimin _khusus laki-laki, yang bertempat di Patangpuluhan kecamatan Wirobrajan dan Mu'allimaat Muhammadiyah_khusus Perempuan, di Suronatan Yogyakarta).
Pada masa kepemimpinan Ahmad Dahlan (1912-1923), pengaruh Muhammadiyah terbatas di karesidenan-karesidenan seperti: Yogyakarta, Surakarta, Pekalongan, dan Pekajangan, daerah Pekalongan sekarang. Selain Yogya, cabang-cabang Muhammadiyah berdiri di kota-kota tersebut pada tahun 1922. Pada tahun 1925, Abdul Karim Amrullah membawa Muhammadiyah ke Sumatera Barat dengan membuka cabang di Sungai Batang, Agam. Dalam tempo yang relatif singkat, arus gelombang Muhammadiyah telah menyebar ke seluruh Sumatera Barat, dan dari daerah inilah kemudian Muhammadiyah bergerak ke seluruh Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan. Pada tahun 1938, Muhammadiyah telah tersebar keseluruh Indonesia.                                                                                                            4
Organisasi
Kantor pengurus pusat Muhammadiyah awalnya berada di Yogyakarta. Namun pada tahun 1970, komite-komite pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan kesejahteraan berpindah ke kantor di ibukota Jakarta.
Struktur Pimpinan Pusat Muhammadiyah terdiri dari lima orang Penasehat, seorang Ketua Umum yang dibantu tujuh orang Ketua lainnya, seorang Sekretaris Umum dengan dua anggota, seorang Bendahara Umum dengan seorang anggotanya.
Muhammadiyah juga memiliki beberapa organisasi otonom Muhammadiyah, yaitu:

METODE PENGAMBILAN KEPUTUSAN MUHAMMADIYAH
Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Provinsi Jawa Timur memutuskan bahwa 1 Ramadhan 1431 bertepatan dengan tanggal 11 Agustus 2010. Menurut Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah Jatim Ali Mufrodi di Surabaya, Minggu (1/7), penghitungan sistem hisab hakiki di Tanjung Kodok, Paciran, Lamongan, menyebutkan, ijtimak akhir bulan Sya`ban 1431 terjadi pada Selasa (10/8) pukul 10.09 WIB.
“Karena ketinggian hilal saat itu sudah di atas dua derajat, maka kami sepakat menetapkan 1 Ramadhan tahun ini mulai Rabu (11/8),” katanya menegaskan.
Guru Besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel, Surabaya, itu menjelaskan, saat matahari terbenam pada 29 Sya`ban itu atau Selasa (10/8) pukul 17.32 WIB, hilal sudah wujud dengan ketinggian antara dua derajat, 43 menit, 11,83 detik hingga dua derajat, 50 menit, 6,57 detik.                                                                                                                                  5
Sementara itu, Anshoruddin, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah Jatim lainnya, menambahkan, selain mengawali puasa pada 11 Agustus, dalam berhari raya diperkirakan genap setelah menjalani puasa 30 hari.
Ia menyatakan bahwa 1 Syawal 1431 akan jatuh pada Hari Jumat (10/9). Dia beralasan, posisi hilal saat terjadi ijtimak akhir Ramadhan masih di bawah ufuk.
Berdasarkan perhitungan, ijtimak akhir Ramadhan 1431 terjadi Rabu (8/9), bertepatan dengan 29 Ramadhan pukul 17.31 WIB.  Saat matahari terbenam hari itu pukul 17.29 WIB, hilal masih di bawah ufuk antara -2 derajat, 5 menit, 53,27 detik hingga -2 derajat, 12 menit, 51 detik.“Dengan demikian, maka usia bulan Ramadhan akan genap 30 hari,” tutur Anshoruddin menambahkan.
Dikatakan, metode yang digunakan Muhammadiyah dalam menentukan wal Ramadhan ini juga didukung dalil yang kuat dari alquran dan hadis rasullah. Pihaknya, memahami jika terjadi perbedaan penentuan waktu awal ramadhan sebab adanya perbedaan metode yang digunakan. Misalnya, Muhammadiyah mengambil keputusan penentuan berdasarkan hisab dan yang lainnya menggunakan metode ruyatul hilal (melihat langsung bulan), keduanya memliki dalil yang kuat, hanya saja bagi Muhammadiyah sudah memilili metode hisab ini.
"Ini keputusan yang kami anggap paling benar dan sudah menjadi keyakinan kami, dan bagi yang berpedoman pada rukyat silakan menjalankannya sesuai keyakinan, tidak ada persoalan silakan masyarakat mau ikut yang mana sesuai keyaknian. Karena soal keyakinan tidak bisa dihalangi siapapun," tambahnya.
Hisab yang dipakai Muhammadiyah adalah hisab wujud al hilal,yaitu metode menetapkan awal bulan baru yang menegaskan bahwa bulan Qamariahbaru dimulai apabila telah terpenuhi tiga parameter: telah terjadi konjungsiatau ijtimak, ijtimak itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan pada saatmatahari terbenam bulan berada di atas ufuk. Sedangkan argumen mengapaMuhammadiyah memilih metode hisab, bukan rukyat, adalah sebagai berikut.

6
Pertama, semangat Al Qur’an adalahmenggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat “Matahari dan bulan beredarmenurut perhitungan” (QS 55:5). Ayat ini bukan sekedarmenginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pastisehingga dapat dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan untukmenghitungnya karena banyak kegunaannya. Dalam QS Yunus (10) ayat 5 disebutkanbahwa kegunaannya untuk mengetahi bilangan tahun dan perhitungan waktu.
Kedua, jika spirit Qur’an adalah hisabmengapa Rasulullah Saw menggunakan rukyat? Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa AzZarqa, perintah melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan). Ilatperintah rukyat adalah karena ummat zaman Nabi saw adalah ummat yang ummi,tidak kenal baca tulis dan tidak memungkinkan melakukan hisab. Ini ditegaskanoleh Rasulullah Saw dalam hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim,“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dantidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Yaknikadang-kadang dua puluh sembilan hari dan kadang-kadang tiga puluh hari”..Dalam kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat. Jikaada ilat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak ada yang dapat melakukan hisab,maka berlaku perintah rukyat. Sedangkan jika ilat tidak ada (sudah ada ahlihisab), maka perintah rukyat tidak berlaku lagi. Yusuf Al Qaradawi menyebutbahwa rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanyalah sarana. MuhammadSyakir, ahli hadits dari Mesir yang oleh Al Qaradawi disebut seorang salafimurni, menegaskan bahwa menggunakan hisab untuk menentukan bulan Qamariahadalah wajib dalam semua keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada orangmengetahui hisab.
Ketiga, dengan rukyat umat Islam tidakbisa membuat kalender. Rukyat tidak dapat meramal tanggal jauh ke depan karenatanggal baru bisa diketahui pada H-1. Dr. Nidhal Guessoum menyebut suatu ironibesar bahwa umat Islam hingga kini tidak mempunyai sistem penanggalan terpaduyang jelas. Padahal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapatsuatu sistem kalender yang terstruktur dengan baik.
Keempat, rukyat tidak dapat menyatukanawal bulan Islam secara global. Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam berbedamemulai awal bulan Qamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. Hal ini karena rukyatpada visibilitas pertama tidak mengcover seluruh muka bumi. Pada hari yang samaada muka bumi yang dapat merukyat tetapi ada muka bumi lain yang tidak dapatmerukyat.  Kawasan bumi di atas lintangutara 60 derajad dan di bawah lintang selatan 60 derajad adalah kawasan tidaknormal, di mana     7 tidak dapat melihat hilal untuk beberapa waktu lamanya atauterlambat dapat melihatnya, yaitu ketika bulan telah besar. Apalagi kawasanlingkaran artik dan lingkaran antartika yang siang pada musim panas melabihi 24jam dan malam pada musim dingin melebihi 24 jam.
Kelima, jangkauan rukyat terbatas, dimana hanya bisa diberlakukan ke arah timur sejauh 10 jam. Orang di sebelahtimur tidak mungkin menunggu rukyat di kawasan sebelah barat yang jaraknyalebih dari 10 jam. Akibatnya, rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal bulanQamariah di seluruh dunia karena keterbatasan jangkauannya. Memang, ulama zamantengah menyatakan bahwa apabila terjadi rukyat di suatu tempat maka rukyat ituberlaku untuk seluruh muka bumi. Namun, jelas pandangan ini bertentangan denganfakta astronomis, di zaman sekarang saat ilmu astronomi telah mengalamikemajuan pesat jelas pendapat semacam ini tidak dapat dipertahankan.
Keenam, rukyat menimbulkan masalahpelaksanaan puasa Arafah. Bisa terjadi di Makkah belum terjadi rukyat sementaradi kawasan sebelah barat sudah, atau di Makkah sudah rukyat tetapi di kawasansebelah timur belum. Sehingga bisa terjadi kawasan lain berbeda satu haridengan Makkah dalam memasuki awal bulan Qamariah. Masalahnya, hal ini dapatmenyebabkan kawasan ujung barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafahkarena wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan hari Idul Adha di ujung baratitu. Kalau kawasan barat itu menunda masuk bulan Zulhijah demi menunggu Makkahpadahal hilal sudah terpampang di ufuk mereka, ini akan membuat sistem kalendermenjadi kacau balau.
METODE PENGAMBILAN SUMBER DAN RUJUKAN
Aspek-aspek Ajaran Islam
Dengan dasar dan cara memahami agama seperti di atas, Muhammadiyah berpendirian bahwa ajaran Islam merupakan “kesatuan ajaran” yang utuh tidak dapat dipisah-pisahkan, dan meliputi :
1). Aqidah : ajaran yang berhubungan dengan kepercayaan. Di bidang ini, Muhammadiyah berupaya untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusryikan, bid’ah dan khurafat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
8
2). Akhlak : ajaran yang berhubungan pembentukan sikap mental. Di bidang ini, Muhammadiyah bekerja untuk te-gaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpe-doman kepada Al Qur-an dan Sunnah Rasul, bukan bersendikan kepada nilai-nilai ciptaan manusia.
3). Ibadah (Mahdhah): ajaran yang berhubungan de-ngan peraturan dan tata cara hubungan manusia dengan Tuhan. Dibidang ini, Muhammadiyah berusaha untuk tegaknya ibadah sesuai yang dituntunkan oleh Rasulullah tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
4). Mu’amalah Dunyawiyah (Ibadah am): ajaran yang berhubungan dengan pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat. Muhammadiyah berupaya untuk terlaksananya muamalah duniawiyah dengan berdasrkan ajaran agama Islam serta menjadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah Swt. dan ihsan kepada sesama.
Fungsi  Ulama  dalam  Pemikiran  Muhammadiyah
Untuk memberikan tuntunan dalam bidang agama, Muhammadiyah menugaskan kepada Majelis Tarjih (yang kini bernama Majelis Tarjih dan Tajdid), yaitu sebuah lembaga yang terkumpul di dalamnya para ulama Muhammadiyah, untuk selalu memperdalam penyelidikan ilmu agama Islam untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
Di lingkungan Muhammadiyah, ulama memperoleh tempat yang terhormat sebagai tempat kembalinya umat untuk memperoleh bimbingan hidup beragama. Namun demikian, ulama tidak merupakan kelompok elite dan otoriter. Ulama adalah bagian dari dan menjadi satu dengan umat. Ulama tidak hanya menanti kedatangan umat, tetapi juga mendatangi umat.
Keberadaan ulama yang terjun dan menyatu dengan umat, dalam pandangan Muhammadiyah adalah memenuhi perintah al-Quran surat al-Taubah: 122:


9
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka Telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (QS. Al-Taubah: 122).
Berdasarkan ayat di atas, KH. Ahmad Azhar Basyir rahimahullah ta'ala rahmatan wasi'ah, menegaskan bahwa konsep ulama dalam Muhammadiyah adalah orang yang ber-tafaqquh fi al-din, mampu menggali ajaran Islam dari sumbernya Al-Quran dan Sunnah Rasul, mengamalkan ilmunya, sehingga berkesanggupan untuk berperan sebagai pembimbing umat untuk menjalani kehidupan sepanjang kemauan ajaran Islam.
Sejalan dengan pandangan KH. Ahmad Azhar Basyir di atas, KH. Syahlan Rosyidi rahimahullah ta'ala, menyatakan bahwa konsep Ulama dalam Muhammadiyah adalah sebagaimana penuturan KH. Ahmad Dahlan, "Dadiyo Kyai sing Kemajuan", sehingga dapat dipahami bahwa Ulama dalam Muhammadiyah adalah:
1). Tidak merupakan hirarki kasta robaniyah
2). Ulama tidak hanya berorientasi kepada fiqhiyah semata-mata
3). Konsepsinya ialah ulama yang bersikap dinamis, senantiasa mampu memanifestasikan risalah Islami pada zaman yang penuh kemajuan.
Ringkasnya, ulama adalah merupakan "Rijaluddin", yaitu bukan sekedar ulama yang menguasai kitab kuning saja, tetapi mampu menggali dan menjabarkan "Risalah Islamiyah" dalam menghadapi dan menjawab tantangan jaman.
Kedudukan ulama dalam Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, adalah memiliki kedudukan yang penting sebagai pembimbing dan pemersatu umat dalam memahami, menghayati dan mengamalkan agama Islam. Hal ini disebabkan oleh kesadaran bahwa masalah khilafiyah (perbedaan pemahaman dan pengamalan agama) telah menimbulkan perselisihan dan pertikaian yang melelahkan.
10
Dalam Qaidah Tarjih Muhammadiyah, disebutkan bahwa lapangan dan tugas Tarjih pada hakekatnya luas sekali, meliputi merumuskan tuntunan yang diperlukan oleh keluarga Muhammadiyah, kegiatan riset terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang secara pesat, terutama yang berkaitan dengan masalah-maslah keagamaan untuk mendapatkan jawaban yang tepat.
Pokok-pokok Manhaj Tarjih
Untuk keperluan di atas, Majlis Tarjih telah merumuskan dan menetapkan pokok-pokok manhaj dalam mengambil keputusan. Pokok-pokok Manhaj tersebut selanjutnya menjadi pijakan metdologis dan etis bagi ulama Muhammadiyah dalam mengembangan pemahaman, pemikiran dan pengamalan Dinul Islam. Azhar Basyir menjelaskan secara ringkas pokok-pokok Manhaj tersebut adalah sebagai berikut:
1). Dalam beristidlal, dasar utamanya adalah Al-Quran dan al-Sunnah al-Shahihah (al-Maqbullah). Ijtihad dan istinbat atas dasar 'illah terhadap hal-hal yang tidai terdapat di dalam nas, dapat dilakukan, sepanjang tidak menyangkut bidang ta'abbudi, dan memang hal yang dihajatkan dalam memenuhi kebutuhan manusia. Ijtihad, termasuk qiyas dapat digunakan sebagai cara menetapkan hukum sesuatu yang tidak ada nasnya secara langsung.
2). Ijtihad dilaksanakan secara jama'I, dengan jalan musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan diatas kebenaran. Pendapat pribadi tidak dipandang kuat.
3). Tidak terikat dan mengikat diri kepada suatu madzhab, tetapi aqwal al-madzahib dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa ajaran Al-Quran dan al-Sunnah atau dasar-dasar lain yang kuat.
4). Berprinsip terbuka, toleran dan tidak memandang pendapat Majelis Tajih yang paling benar. Menerima koreksi dari siapa pun, selama diberikan dalil-dalil yang kuat. Majelis dimungkinkan untuk mengubah pendapat yang pernah diputuskan.
5). Dalam masalah aqidah, hanya menggunakan dalil-dalil yang mutawatir.
6). Tidak menolak ijma' sahabat sebagai dasar sesuatu keputusan.
7). Tentang dalil-dalil yang nampak mengandung ta'arudl, digunakan cara: al-jam'u wa al-tawfiq, dan kalau tidak dapat dilakukan tarjih.                                                                                                                           11
8). Menggunakan asas "sadd al-dzara'I", untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah.
9). Menta'lil dapat dilakukan untuk memahami kandungan dalil-dalil Al-Quran dan al-Sunnah, sepanjang sesuai dengan tujuan syari'ah. Adapun qaidah "al-Hukmu yadurru ma‘a al-‘illati wujuddan wa ‘adaman" dalam hal tertentu dapat berlaku.
10). Penggunaan dalil-dalil untuk menetapkan sesuatu hukum dilakukan dengan cara komprehensif, utuh dan bulat, tidak terpisah.
11). Dalam mengamalkan agama Islam menggunakan prinsip "al-taysir".


12). Dalam bidang ibadah yang diperoleh ketentuan-ketentuannya dari Al-Quran dan As-Sunnah, pemahamannya dapat menggunakan akal sepanjang diketahui latar belakang dan tujuannya, namun tetap diakui akal bersifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nas dari pada akal memiliki kelenturan dalam menghadapi perubahan situasi dan kondisi.
13). Dalam hal-hal yang termasuk al-umuur al-dunyawiyyah yang tidak termasuk tugas para Nabi, penggunaan akal sangat demi tercapainya kemaslahatan umat.
14). Untuk memahami nas musytarak, faham sahabat dapat diterima.
15). Dalam memahami nas, maka Ðahir didahulukan dari ta'wil dalam bidang aqidah. Dan ta'wil sahabat dalam hal ini tidak harus diterima.
16). Jalan ijtihad yang telah ditempuh meliputi:
a). Ijtihad bayani, yaitu ijtihad terhadap nas yang mujmal, baik karena belum jelas makna lafaz yang dimaksud, maupun karena lafadz itu mengandung makna ganda, mengandung arti musytarak ataupun karena pengertian lafaz dalam ungkapan yang konteksnya mempunyai arti jumbuh (mutasyabih) ataupun adanya beberapa dalil yang [tampak] bertentangan (ta‘arul). Dalam hal yang terakhir digunakan jalan ijtihad dengan jalan tarjih.
b). Ijtihad Qiyas, yaitu menyeberangkan hukum yang telah ada naÎnya kepada masalah baru yang belum ada hukumnya berdasarkan nas, karena adanya kesamaan ‘illah.


12
c). Ijtihad ijtima'i, yaitu ijtihad terhadap masalah yang tidak ditunjuki nas sama sekali secara khusus, maupun tidak adanya nas mengenai masalah yang ada kesamaannya. Dalam masalah  yang demikian penetapan hukumnya dilakukan berdasarkan ‘illah untuk kemaslahatan.
17). Dalam menggunakan hadith, terdapat beberapa kaidah yang telah menjadi keputusan Majelis Tarjih sebagai berikut:
a). Hadis mauquf tidak dapat dijadikan hujjah. Yang dimaksud hadis mauquf adalah apa yang telah disandarkan kepada sahabat, baik ucapan ataupun perbuatan dan semacamnya baik bersambung atau tidak.
b). Hadis mauquf yang dihukum marfu dapat menjadi hujjah. Hadis mauquf dihukum marfu' apabila ada qarinah yang dapat dipahami daripadanya bahwa hadis itu marfu'.
c). Hadis mursal sajtabÊ dapat dijadikan hujjah apabila ada qarinah yang menunjukkan persambungan sanad.
d). Hadis mursal tÉbi'i semata, tidak dapat dijadikan hujjah, kecuali jika ada qarinah yang menunjukkan persambungan sanadnya kepada Nabi.

e). Hadis-hadis ÌaÑÊf yang kuat menguatkan, tidak dapat dijadikan hujjah, kecuali jika banyak jalan periwayatannya, ada qarinah yang dapat dijadikan hujjah dan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Hadis Sahih.
f). Dalam menilai perawi hadis, jarÍ didahulukan daripada ta‘dill setelah adanya keterangan yang mu'tabar berdasarkan alasan-alasan syar'i.
g). Periwayatan orang yang dikenal melakukan tadlis dapat diterima riwayatnya, apabila ada petunjuk bahwa hadis itu muttasil, sedangkan tadlis tidak mengurangi keadilan.
Secara singkat, dapat dikemukakan bahwa sistem istinbath dalam Muhammadiyah ialah : (1). Langsung kepada Al Qur-an dan Sunnah Shahihah. (2). Dengan mempergunakan qaidah ushul. (3). Menggunakan pertimbangan akal sehat. ( 4). Tidak terikat pada istinbath siapapun.

13
NAHDLATUL ULAMA
Pembentukan
31 Januari 1926
Jenis
Organisasi
Tujuan
Keagamaan dan sosial (Islam)
Kantor pusat
Wilayah layanan
Keanggotaan
80 juta
Rais Aam Syuriah


SEJARAH NAHDLATUL ULAMA
Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama atau Kebangkitan Cendekiawan Islam), disingkat NU, adalah sebuah organisasi Islam yang terbesar di Indonesia. Organisasi ini berdiri pada 31 Januari 1926 dan bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi.
Keterbelakangan baik secara mental, maupun ekonomi yang dialami bangsa Indonesia, akibat penjajahan maupun akibat kungkungan tradisi, telah menggugah kesadaran kaum terpelajar untuk memperjuangkan martabat bangsa ini, melalui jalan pendidikan dan organisasi. Gerakan yang muncul 1908 tersebut dikenal dengan "Kebangkitan Nasional". Semangat kebangkitan memang terus menyebar ke mana-mana - setelah rakyat pribumi sadar terhadap penderitaan dan ketertinggalannya dengan bangsa lain. Sebagai jawabannya, muncullah berbagai organisasi pendidikan dan pembebasan.
Kalangan pesantren yang selama ini gigih melawan kolonialisme, merespon kebangkitan nasional tersebut dengan membentuk organisasi pergerakan, seperti Nahdlatul Wathan (Kebangkitan Tanah Air) pada 1916. Kemudian pada tahun 1918 didirikan Taswirul Afkar atau dikenal juga dengan "Nahdlatul Fikri" (kebangkitan pemikiran), sebagai wahana pendidikan sosial politik kaum dan keagamaan kaum santri. Dari situ kemudian didirikan Nahdlatut Tujjar, (pergerakan kaum saudagar). Serikat itu dijadikan basis untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Dengan adanya Nahdlatul Tujjar itu, maka Taswirul Afkar.                                                14
Suatu waktu Raja Ibnu Saud hendak menerapkan asas tunggal yakni mazhab Wahabi di Mekkah, kalangan pesantren yang selama ini membela keberagaman, menolak pembatasan bermazhab dan penghancuran warisan peradaban tersebut. Dengan sikapnya yang berbeda itu kalangan pesantren dikeluarkan dari anggota Kongres Al Islam di Yogyakarta pada tahun 1925. Akibatnya kalangan pesantren juga tidak dilibatkan sebagai delegasi dalam Mu'tamar 'Alam Islami (Kongres Islam Internasional) di Mekkah yang akan mengesahkan keputusan tersebut. Sumber lain menyebutkan bahwa K.H. Hasyim Asy'ari, K.H. Wahab Hasbullah dan sesepuh NU lainnya melakukan walk out.
Didorong oleh minatnya yang gigih untuk menciptakan kebebasan bermazhab serta peduli terhadap pelestarian warisan peradaban, maka kalangan pesantren terpaksa membuat delegasi sendiri yang dinamakan Komite Hejaz, yang diketuai oleh K.H. Wahab Hasbullah.
Atas desakan kalangan pesantren yang terhimpun dalam Komite Hejaz, dan tantangan dari segala penjuru umat Islam di dunia, maka Raja Ibnu Saud mengurungkan niatnya. Hasilnya, hingga saat ini di Mekkah bebas dilaksanakan ibadah sesuai dengan mazhab mereka masing-masing. Itulah peran internasional kalangan pesantren pertama, yang berhasil memperjuangkan kebebasan bermazhab dan berhasil menyelamatkan peninggalan sejarah dan peradaban yang sangat berharga.
Berangkan komite dan berbagai organisasi yang bersifat embrional dan ad hoc, maka setelah itu dirasa perlu untuk membentuk organisasi yang lebih mencakup dan lebih sistematis, untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Maka setelah berkordinasi dengan berbagai kyai, akhirnya muncul kesepakatan untuk membentuk organisasi yang bernama Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh K.H. Hasyim Asy'ari sebagai Rais Akbar.
Untuk menegaskan prisip dasar organisasi ini, maka K.H. Hasyim Asy'ari merumuskan kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian juga merumuskan kitab I'tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua kitab tersebut kemudian diejawantahkan dalam khittah NU, yang dijadikan sebagai dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik.

15
Paham keagamaan
NU menganut paham Ahlussunah waljama'ah, sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrim aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrim naqli (skripturalis). Karena itu sumber pemikiran bagi NU tidak hanya al-Qur'an, sunnah, tetapi juga menggunakan kemampuan akal ditambah dengan realitas empirik. Cara berpikir semacam itu dirujuk dari pemikir terdahulu seperti Abu Hasan Al-Asy'ari dan Abu Mansur Al-Maturidi dalam bidang teologi. Kemudian dalam bidang fiqih lebih cenderung mengikuti mazhab: imam Syafi'i dan mengakui tiga madzhab yang lain: imam Hanafi, imam Maliki,dan imam Hanbali sebagaimana yang tergambar dalam lambang NU berbintang 4 di bawah. Sementara dalam bidang tasawuf, mengembangkan metode Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi, yang mengintegrasikan antara tasawuf dengan syariat.
Gagasan kembali kekhittah pada tahun 1984, merupakan momentum penting untuk menafsirkan kembali ajaran ahlussunnah wal jamaah, serta merumuskan kembali metode berpikir, baik dalam bidang fikih maupun sosial. Serta merumuskankembali hubungan NU dengan negara. Gerakan tersebut berhasil kembali membangkitkan gairah pemikiran dan dinamika sosial dalam NU.
Basis pendukung
Dalam menentukan basis pendukung atau warga NU ada beberapa istilah yang perlu diperjelas, yaitu: anggota, pendukung atau simpatisan, serta Muslim tradisionalis yang sepaham dengan NU. Jika istilah warga disamakan dengan istilah anggota, maka sampai hari ini tidak ada satu dokumen resmipun yang bisa dirujuk untuk itu. Hal ini karena sampai saat ini tidak ada upaya serius di tubuh NU di tingkat apapun untuk mengelola keanggotaannya.
Apabila dilihat dari segi pendukung atau simpatisan, ada dua cara melihatnya. Dari segi politik, bisa dilihat dari jumlah perolehan suara partai-partai yang berbasis atau diasosiasikan dengan NU, seperti PKBU, PNU, PKU, Partai SUNI, dan sebagian dari PPP. Sedangkan dari segi paham keagamaan maka bisa dilihat dari jumlah orang yang mendukung dan mengikuti paham kegamaan NU. Maka dalam hal ini bisa dirujuk hasil penelitian Saiful Mujani (2002) yaitu berkisar 48% dari Muslim santri Indonesia. Suaidi Asyari[1] memperkirakan ada sekitar 51 juta dari Muslim santri Indonesia dapat dikatakan pendukung atau pengikut paham keagamaan NU.                                                                                                                     16
Berdasarkan lokasi dan karakteristiknya, mayoritas pengikut NU terdapat di pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Sumatra. Pada perkembangan terakhir terlihat bahwa pengikut NU mempunyai profesi beragam, meskipun sebagian besar di antara mereka adalah rakyat jelata baik di perkotaan maupun di pedesaan. Mereka memiliki kohesifitas yang tinggi, karena secara sosial ekonomi memiliki problem yang sama, serta selain itu juga sama-sama sangat menjiwai ajaran ahlus sunnah wal jamaah. Pada umumnya mereka memiliki ikatan cukup kuat dengan dunia pesantren yang merupakan pusat pendidikan rakyat dan cagar budaya NU.
Basis pendukung NU ini cenderung mengalami pergeseran. Sejalan dengan pembangunan dan perkembangan industrialisasi, maka penduduk NU di desa banyak yang bermigrasi ke kota memasuki sektor industri. Maka kalau selama ini basis NU lebih kuat di sektor petani di pedesaan, maka saat di sektor buruh di perkotaan, juga cukup dominan. Demikian juga dengan terbukanya sistem pendidikan, basis intelektual dalam NU juga semakin meluas, sejalan dengan cepatnya mobilitas sosial yang terjadi selama ini. Belakangan ini NU sudah memiliki sejumlah doktor atau magister dalam berbagai bidang ilmu selain dari ilmu ke-Islam-an baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk negara-negara Barat. Namun para doktor dan magister ini belum dimanfaatkan secara maksimal oleh para pengurus NU hampir di setiap lapisan kepengurusan NU.
Tujuan
Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah waljama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usaha
1.     Di bidang agama, melaksanakan dakwah Islamiyah dan meningkatkan rasa persaudaraan yang berpijak pada semangat persatuan dalam perbedaan.
2.     Di bidang pendidikan, menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, untuk membentuk muslim yang bertakwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas.Hal ini terbukti dengan lahirnya Lembaga-lembaga Pendidikan yang bernuansa NU dan sudah tersebar di berbagai daerah khususnya di Pulau Jawa.
3.     Di bidang sosial budaya, mengusahakan kesejahteraan rakyat serta kebudayaan yang sesuai dengan nilai keislaman dan kemanusiaan.
17
4.     Di bidang ekonomi, mengusahakan pemerataan kesempatan untuk menikmati hasil pembangunan, dengan mengutamakan berkembangnya ekonomi rakyat.Hal ini ditandai dengan lahirnya BMT dan Badan Keuangan lain yang yang telah terbukti membantu masyarakat.
5.     Mengembangkan usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat luas. NU berusaha mengabdi dan menjadi yang terbaik bagi masyrakat.
NU dan politik
Pertama kali NU terjun pada politik praktis pada saat menyatakan memisahkan diri dengan Masyumi pada tahun 1952 dan kemudian mengikuti pemilu 1955. NU cukup berhasil dengan merahil 45 kursi DPR dan 91 kursi Konstituante. Pada masa Demokrasi Terpimpin NU dikenal sebagai partai yang mendukung Sukarno. Setelah PKI memberontak, NU tampil sebagai salah satu golongan yang aktif menekan PKI, terutama lewat sayap pemudanya GP Ansor.
NU kemudian menggabungkan diri dengan Partai Persatuan Pembangunan pada tanggal 5 Januari 1973 atas desakan penguasa orde baru. Mengikuti pemilu 1977 dan 1982 bersama PPP. Pada muktamar NU di Situbondo, NU menyatakan diri untuk 'Kembali ke Khittah 1926' yaitu untuk tidak berpolitik praktis lagi.Namun setelah reformasi 1998, muncul partai-partai yang mengatasnamakan NU. Yang terpenting adalah Partai Kebangkitan Bangsa yang dideklarasikan oleh Abdurrahman Wahid. Pada pemilu 1999 PKB memperoleh 51 kursi DPR dan bahkan bisa mengantarkan Abdurrahman Wahid sebagai Presiden RI. Pada pemilu 2004, PKB memperoleh 52 kursi DPR.
METODE PENGAMBILAN KEPUTUSAN NAHDLATUL ULAMA
Menurut Wakil Ketua PWNU Jatim, Sholeh Hayat, pihaknya bersama jajarannya sudah menghitung hilal dengan menggunakan 21 metode hisab. “Dari sekian banyak metode, hasilnya mendekati kesamaan (dengan Muhammadiyah),” kata anggota Fraksi PKB DPRD Jatim itu.                             
Ia menjelaskan, ijtimak akhir Sya`ban terjadi pada Selasa (10/8) pukul 09.37-10.59 WIB, sedangkan ketinggian hilal saat maghrib sekitar 2,12-3,31 derajat.  Meskipun demikian, pihaknya akan menguatkan hisab itu dengan melihat awal bulan (rukyatul hilal) tersebut di delapan lokasi pada Selasa (10/8) sekitar pukul 17.30 WIB. “Beberapa lokasi di antaranya di Bukit Giri (Gresik), Gebang (Bangkakan), dan Serang (Blitar),” kata Sholeh menambahkan.                                                                                                             18       Penggunaan metode hisab (perhitungan astronomi) dinilai kurang akurat dan tidak menjamin ketepatan perhitungannya. Pasalnya, metode tersebut, di Indonesia terdapat banyak versi, sehingga sulit untuk menentukan metode mana yang bisa dijadikan ukuran. Demikian dikatakan Ketua Pengurus Pusat (PP) Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU), KH Ghozalie Masroerie.
Kiai Ghozalie—begitu panggilan akrabnya—menjelaskan, Ilmu Hisab (astronomi) tentang posisi bulan yang berkembang di Indonesia secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga, pertama, Ilmu Hisab Hakiki Taqribi (sederhana). Kedua, Ilmu Hisab Hakiki Tahqiqi (tingkat tinggi). Ketiga, Ilmu Hisab Hakiki Tahqiqi Kontemporer.
“Nah,  kalau (metode hisab, Red) dijadikan dasar atau landasan bagi penentuan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, kepastian dan keakurasiannya dipertanyakan. Karena heterogennya (bermacam-macam) metode tersebut,” terang Kiai Ghozalie.

          NU, katanya, selama ini pun menggunakan metode hisab. Namun, ia menegaskan, metode tersebut tidak dalam perannya sebagai penentu, melainkan sebagai pendukung rukyat (pengamatan terhadap hilal/bulan).“Bagi NU, hisab adalah pemandu rukyat, agar rukyat-nya berkualitas. NU sudah bisa menentukan posisi bulan melalui hisab. Tapi pada akhirnya juga harus diuji melalui rukyat,” tandasnya.

          Lebih lanjut ia menerangkan, metode hisab dipakai tidak lebih dari pembimbing rukyat semata. Dalam hal, misal, penentuan 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri, kesimpulan akhirnya tetap pada proses rukyat, terlihatnya bulan atau tidak. Bila rukyat tidak tercapai, maka dilakukan istikmal atau menggenapkan usia bulan menjadi 30 hari.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Jembatan 1 Dompak, Tanjungpinang... Diwaktu malam

Yang Populer Nie